Informasi Terbaru Pencairan KJMU Tahap II 2023 Gelombang 2: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Status Penerima

- 3 Januari 2024, 14:44 WIB
Informasi Terbaru Pencairan KJMU Tahap II 2023 Gelombang II
Informasi Terbaru Pencairan KJMU Tahap II 2023 Gelombang II /Instagram/@jakone.mobile/

1. Buka laman resmi https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan/statuspencairankjmu.php.

2. Pada menu Status Pencairan Dana Bagi Penerima KJMU, pilih Tahun dan pilih Tahap sesuai jadwal.

Baca Juga: Sikat! Ini 5 Rekomendasi Tempat Sate Terkenal di Kota Sumedang yang Gak Bau Amis

3. Masukkan NIK mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima.

4. Klik tombol “Submit”, lalu tunggu sebentar hingga hasil pencarian muncul di layar.

Komponen dan Manfaat Beasiswa KJMU

Besaran beasiswa KJMU yang berhak diterima oleh peserta didik sebesar Rp9.000.000 per semester atau Rp1.500.000 per bulan. Artinya, dalam setahun masing-masing mahasiswa penerima KJMU mendapat bantuan sebesar Rp18.000.000.

Baca Juga: Siap-Siap! Bansos PKH Tahap 1 2024 Cair Januari? Simak Cara Cek Nama Penerima Cukup Pakai Data Ini

Dana bantuan tersebut digunakan sebagai biaya yang menunjang proses pendidikan seperti biaya hidup, biaya buku, dana transportasi, perlengkapan kuliah, serta biaya personal lainnya.

Syarat Penerima KJMU

Penerima KJMU merupakan mahasiswa yang berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta, terdaftar dalam sistem DTKS, tidak menerima sumber beasiswa lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah