Selain itu, penerima KJMU juga telah lulus dari pendidikan SMA atau sederajat di negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya, lulus seleksi PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag, lulus seleksi PTS jalur reguler terakreditasi A/Unggul dengan program studi terakreditasi A/Unggul di DKI Jakarta, serta pengajuan maksimal beasiswa KJMu paling lambat hingga semester 4.
Demikian informasi terbaru mengenai pencairan dana KJMU Tahap II 2023 Gelombang II.***