PR DEPOK - Untuk membantu siswa sekolah yang membutuhkan, pemerintah kembali menyalurkan KJP Plus di bulan Januari 2024.
KJP Plus 2024 memiliki nominal besaran yang berbeda sesuai dengan jenjang sekolah siswa.
Siswa yang bisa menerima dana bantuan KJP Plus adalah yang berdomisili di DKI Jakarta.
Berikut ini cara cek nama penerima KJP Plus di bulan Januari 2024.
Baca Juga: Cobain Lur! 6 Rekomendasi Bakso Enak dan Nagih di Bojonegoro, Intip Disini Alamatnya
1. Buka link kjp.jakarta.go.id;
2. Klik ‘Periksa status penerima KJP Plus’;
3. Isi NIK;
4. Pilih tahun;