PR DEPOK – Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akhirnya memberikan kabar gembira dengan mengumumkan jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk bulan Januari 2024.
Melalui unggahan di media sosial P4OP, pencairan KJP Plus Januari 2024 ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada tanggal 4 Januari 2024.
"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan Januari dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Januari 2024," begitu bunyi keterangan dari akun @upt.p4op.
Baca Juga: 10 Rumah Makan Primadona di Balikpapan, Rasanya Sedap Mantap, Cek di Sini
Adapun jumlah penerima KJP Plus Januari 2024 mencapai 656.390 peserta didik.
Seperti pada pencairan sebelumnya, dana yang disalurkan kepada peserta didik terdiri dari Biaya Rutin dan Biaya Berkala yang diberikan setiap bulan.
Untuk peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, mereka juga akan mendapatkan tambahan SPP.
Baca Juga: Menggiurkan! 5 Rekomendasi Kedai Bakso Enak dengan Rating Tinggi di Kediri, Wajib Disambangi
Meskipun pencairan KJP Plus dilakukan secara bertahap, nominal dana KJP Plus pada awal tahun 2024 tetap sama dengan periode sebelumnya.
Berikut adalah rincian nominal dana KJP Plus Januari 2024:
1. Tingkat SD/MI
Biaya Rutin: Rp 135.000 per bulan
Biaya Berkala: Rp 115.000 per bulan
Tambahan SPP: Rp 130.000 per bulan
Baca Juga: Hore! Segera Cek Saldo KJP Plus Januari 2024 Sudah Cair, Ini Besaran Dana dan Batas Tarik Tunainya
2. Tingkat SMP/MTs
Biaya Rutin: Rp 185.000 per bulan
Biaya Berkala: Rp 115.000 per bulan
Tambahan SPP: Rp 170.000 per bulan
Baca Juga: Joss Enaknya! Ini 6 Bakso Recommended di Sumedang, Nomor 1 dan 2 Selalu Ramai Pembeli
3. Tingkat SMA/MA
Biaya Rutin: Rp 235.000 per bulan
Biaya Berkala: Rp 185.000 per bulan
Tambahan SPP: Rp 290.000 per bulan
Baca Juga: Asli Enak! Daftar 11 Rekomendasi Mie Ayam Paling Laris di Bontang, Ini Lokasinya
4. Tingkat SMK
Biaya Rutin: Rp 235.000 per bulan
Biaya Berkala: Rp 215.000 per bulan
Tambahan SPP: Rp 240.000 per bulan
Baca Juga: Mau Menikmati Gurihnya Bakso di Pinggiran Yogyakarta? Ini Dia 7 Tempat yang Pas untuk Anda Cicipi
5. Tingkat PKBM
Biaya Rutin: Rp 185.000 per bulan
Biaya Berkala: Rp 115.000 per bulan
Perlu diingat, Biaya Rutin hanya dapat digunakan secara tunai maksimal Rp 100.000 setiap bulan.
Baca Juga: 7 Top Bakmi Jawa di Karawang, Spesial Ada Taburan Bawang Goreng, Harga Ramah Ini Lokasinya
Sisa dari Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk membeli kebutuhan peserta didik.
Informasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada para penerima KJP Plus dan orang tua mereka mengenai jadwal pencairan dan besaran dana yang diterima.
Semoga dana ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pendidikan para peserta didik di DKI Jakarta.***