PR DEPOK - Pemerintah Indonesia dengan bangga mengumumkan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023, sebuah langkah monumental dalam mendukung pendidikan anak-anak di tanah air.
Bantuan KJP Plus Tahap 2 ini ditujukan kepada sejumlah penerima dalam berbagai tingkatan pendidikan, membawa harapan baru untuk akses pendidikan yang lebih baik.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @bestienya_kjp, mari kita simak dengan seksama rincian biaya pendidikan dan langkah-langkah pencairan dana KJP Plus Tahap 2 agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta didik dan keluarga mereka.
Dalam upaya mendukung pendidikan anak-anak Indonesia, pemerintah mengumumkan bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 kepada sejumlah penerima dengan rincian berikut:
Baca Juga: 5 Pantai yang Wajib Anda Datangi di Kabupaten Merauke, Ini Alamatnya
1. SD/MI (Jumlah Penerima: 298.989)
- Biaya Rutin: Rp. 135.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp. 115.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp. 130.000 per bulan
2. SMP/MTs (Jumlah Penerima: 185.639)
- Biaya Rutin: Rp. 185.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp. 115.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp. 170.000 per bulan
Baca Juga: Rekomendasi 6 Mie Ayam Enak dan Terkenal di Kota Ambon, Cek Alamatnya Disini
3. SMA/MA (Jumlah Penerima: 63.897)
- Biaya Rutin: Rp. 235.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp. 185.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp. 290.000 per bulan
4. SMK (Jumlah Penerima: 105.982)
- Biaya Rutin: Rp. 235.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp. 215.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp. 240.000 per bulan