Baca Juga: Wajib Cobain! Inilah 13 Rekomendasi Mie Ayam Terenak di Banjar Baru yang Punya Rating Bagus
5. PKBM (Jumlah Penerima: 1.883)
- Biaya Rutin: Rp. 185.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp. 115.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Tidak ada
Penting untuk diperhatikan:
- Biaya rutin maksimal yang dapat ditarik secara tunai adalah Rp. 100.000 setiap bulan.
- Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.
Baca Juga: BLT PKH Januari 2024 Kapan Cair? Simak Cara Cek Penerima dan Dana yang Cair Hingga Rp750.000
Proses bagi penerima baru:
- Penerima baru diharapkan membuka rekening bank sebagai langkah awal.
- Proses cetak buku tabungan dan ATM perlu dilakukan setelahnya.
- Buku tabungan dan ATM yang telah dicetak harus diserahkan ke lembaga atau bank terkait program.
- Pemindahan bukuan dana ke rekening penerima dilakukan terakhir untuk memastikan dana KJP Plus dapat dimanfaatkan secara efektif.
Harapannya, dengan pengumuman ini, proses pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi peserta didik dan keluarganya.***