Ini Rincian Biaya Pendidikan dan Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2, Apakah Ada Perubahan?

- 10 Januari 2024, 15:33 WIB
Berikut rincian biaya pendidikan bagi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 untuk mendudukung pendidikan.*
Berikut rincian biaya pendidikan bagi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 untuk mendudukung pendidikan.* /Instagram @jakarta.ku/

Baca Juga: Wajib Cobain! Inilah 13 Rekomendasi Mie Ayam Terenak di Banjar Baru yang Punya Rating Bagus

5. PKBM (Jumlah Penerima: 1.883)

- Biaya Rutin: Rp. 185.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp. 115.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Tidak ada

Penting untuk diperhatikan:

- Biaya rutin maksimal yang dapat ditarik secara tunai adalah Rp. 100.000 setiap bulan.
- Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.

Baca Juga: BLT PKH Januari 2024 Kapan Cair? Simak Cara Cek Penerima dan Dana yang Cair Hingga Rp750.000

Proses bagi penerima baru:

- Penerima baru diharapkan membuka rekening bank sebagai langkah awal.
- Proses cetak buku tabungan dan ATM perlu dilakukan setelahnya.
- Buku tabungan dan ATM yang telah dicetak harus diserahkan ke lembaga atau bank terkait program.
- Pemindahan bukuan dana ke rekening penerima dilakukan terakhir untuk memastikan dana KJP Plus dapat dimanfaatkan secara efektif.

Harapannya, dengan pengumuman ini, proses pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi peserta didik dan keluarganya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah