PR DEPOK - KJP Plus Tahap II telah disalurkan bulan Januari 2024 ini kepada siswa peneirmanya dari jenjang SD hingga SMK.
Terdapat beberapa jenis biaya dari KJP Plus Tahap II yang diberikan kepada siswa, termasuk biaya rutin per bulan. Dimana setiap jenjang terdapat perbedaan nominal.
Untuk penerima KJP Plus Tahap II jenjang SD, biaya rutin per bulan disalurkan sebesar Rp135.000. Lalu SMP atau MTs sebesar Rp185.000.
Baca Juga: 8 Ayam Bakar Paling Maknyus dan Favorit Warga Depok, Cocok Jadi Pilihan Menu saat Mager!
Kemudian jenjang SMA atau MA, dan SMK sebesar Rp235.000. Dan PKBM senilai Rp185.000.
Jika siswa tercatat sebagai penerima baru, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut informasinya yang dilansir dari Instagram resmi @upt.p4op.
Pencairan Penerima Baru KJP Plus Tahap II
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Penjaga Hati’ dari Nadhif Basalamah
Untuk mencairan dana KJP Plus Tahap III bagi penerima baru membutuhkan proses yang terdiri dari:
- Pembukaan rekening