2 Cara Lapor Dana Bantuan KJP Plus Januari 2024 yang Masih Belum Cair Sampai Hari Ini

- 20 Januari 2024, 13:56 WIB
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara melapor dana bantuan KJP Plus Januari 2024 yang masih belum cair.
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara melapor dana bantuan KJP Plus Januari 2024 yang masih belum cair. /Pixabay/

PR DEPOK – Ketahui informasi lengkap mengenai 2 cara lapor dana bantuan KJP Plus Januari 2024 yang masih belum cair sampai hari ini ke rekening siswa.

Meskipun pencairan KJP Plus Januari 2024 sudah dilakukan sejak tanggal 4 Januari 2024 kemarin, masih ada siswa yang sampai hari ini belum mendapatkan pencairan dana bantuan KJP Plus Januari 2024.

Tak sedikit siswa yang saldo KJP Plus Januari 2024 nya belum masuk. Bahkan sejumlah siswa lainnya mengaku sudah tidak menerima pencairan dana bantuan KJP Plus sejak bulan November 2023 lalu.

Bagi siswa yang mengalami kendala di atas, siswa diharapkan segera melapor. Ada dua cara lapor yang bisa siswa lakukan saat dana bantuan KJP Plus Januari 2024 tak kunjung cair sampai hari ini. Adapun berikut adalah cara lapor KJP Plus Januari 2024 yang masih belum cair.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Rumah Makan Terenak dan Selalu Ramai di Blitar Ini Alamatnya

2 Cara Lapor Dana Bantuan KJP Plus Januari 2024 yang Masih Belum Cair

1. Lapor melalui SMS atau WhatsApp

Cara pertama yang bisa siswa lakukan saat dana bantuan KJP Plus Januari 2024 belum cair adalah dengan mengirim pesan lewat SMS atau WhatsApp ke nomor 0895-2576-7869.

Adapun dalam pesan tersebut, siswa harus menyertakan informasi seperti nama lengkap penerima KJP Plus, nomor KJP Plus, jenjang pendidikan, nama sekolah, dan keluhannya.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Rumah Makan Terenak dan Selalu Ramai di Blitar Ini Alamatnya

2. Lapor melalui Pusat Data dan Informasi Jamsos Dinas Sosial

Cara kedua yang bisa siswa lakukan adalah dengan mengadu atau menghubungi Pusat Data dan Informasi Jamsos Dinas Sosial terdekat. Apabila siswa ingin mengadu, siswa harus membawa berkas-berkas seperti KK, KTP orang tua, SKTM dari kelurahan, dan surat keterangan KJP Plus.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x