Apa Syarat PIP Kemdikbud? Berikut Cara Cek Siswa Penerimanya

- 29 Januari 2024, 08:50 WIB
Ilustrasi seorang siswi menerima bantuan PIP.
Ilustrasi seorang siswi menerima bantuan PIP. /Kemendikbudristek

PR DEPOK - Program PIP Kemdikbud masih dilasurkan pada tahun 2024 ini kepada siswa dari berbagai jenjang pendidikan. Yakni jenjang SD, SMP, hingga SMA.

Terkait program PIP Kemdikbud ini, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa tidak ada alasan bagi anak terkait dengan profesi orang tua mereka untuk tidak bersekolah.

“Walaupun profesi orang tuanya petani, buruh, supir angkot atau profesi apapun, tidak ada alasan bagi anak-anaknya untuk tidak sekolah," kata Presiden Jokowi menghadiri kegiatan penyerahan PIP 2024 di Blora.

Baca Juga: Jelas Nikmatnya, Inilah Kedai Bakso Paling Rekomen Jika Berkunjung ke Tulungagung

"Tidak usah mikir biaya, pemerintah sudah siapkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) mulai jenjang SD sampai SMA dan SMK," sambungnya dilansir dari Puslapdk Kemendikbudristek.

Siswa penerima PIP ini akan mendapatkan sejumlah bantuan uang untuk membantu kebutuhan pendidikan, dengan nominal mencapai Rp1,8 juta per tahun.

Lalu apa syarat penerima PIP? Berikut informasinya dan cara cek siswa penerima PIP online.

Baca Juga: Khas dan Rasanya Bikin Kangen, Berikut 7 Mie Ayam Paling Enak di Bangka Belitung, Simak Alamatnya

Syarat Siswa Penerima PIP

- Pemegang KIP

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x