2. Masukkan NISN dan NIK peserta didik.
3. Masukkan hasil hitungan matematika sesuai soal yang ditampilkan.
4. Klik "Cek Penerima PIP".
Baca Juga: Top 7 Rumah dan Warung Makan Terenak dan Recomended di Purwodadi, Monggo Mampir Lur!
Peserta didik yang ditetapkan dalam SK Pemberian artinya terdaftar sebagai penerima PIP dan bantuan siap cair.
Sedangkan jika muncul status SK Nominasi berarti peserta didik ditetapkan sebagai penerima PIP terbaru dan perlu melakukan aktivasi rekening.
Namun apabila keterangan yang muncul mengatakan data siswa tidak ditetapkan, maka artinya tidak masuk dalam daftar penerima.
Bagi yang sudah ditetapkan sebagai penerima PIP Kemdikbud 2024 ternyata bantuan belum cair sampai hari ini, harap bersabar.
Sebab pencairan bantuan PIP selalu dilaksanakan dalam beberapa termin sehingga wajar saja jika di suatu daerah sudah cair tapi di daerah lain belum.