KJP Plus 2024 Dibuka Kembali, Syarat Pendaftaran Hanya Sampai Tanggal 7 Maret

- 6 Maret 2024, 11:45 WIB
KJP Plus tahap 2 Tahun 2023 sudah tahap pencairan yang dimulai sejak tanggal 4 Maret 2024 dengan jumlah penerima sebanyak 656.390 peserta.*
KJP Plus tahap 2 Tahun 2023 sudah tahap pencairan yang dimulai sejak tanggal 4 Maret 2024 dengan jumlah penerima sebanyak 656.390 peserta.* /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Hal-hal yang perlu diperhatikan bagi penerima KJP Plus (Khusus negeri)

- Absensi minimal absen 4x dalam seminggu
- Baju bersih, wangi, perlengkapan sekolah lengkap
- Tidak melanggar aturan sekolah
- Dana KJP Plus harus benar-benar untuk keperluan sekolah anak

Setiap tahun 2 kali pendaftaran, bagi peserta didik yang sudah berstatus penetapan masih bisa tertolak karena yang memberikan KJP Plus bukan pihak sekolah, tetapi dari pihak Kemensos.

Baca Juga: Mudik Gratis 2024 Mitra Darat Segera Dibuka, Catat Hal-Hal Berikut yang Perlu Diketahui

Adapun yang baru berstatus penetapan yang sebelumnya berstatus terdaftar di DTKS atau Siladu, pencairan dibutuhkan proses karena nanti akan mendapatkan buku tabungan dan ATM, hal tersebut harus dapat undangan dari Bank DKI yang menerbitkan buku tabungan dan disampaikan pihak sekolah.

Kesimpulannya yaitu bagi yang sudah mendaftar di DTKS dan sudah berstatus penetapan diharapkan untuk melakukan pengisian google form dan penyerahan berkas selambat-lambatnya sudah terkirim pada tanggal 7 Maret 2024.

Adapun berkas hard copy KJP Plus dapat diserahkan kepada wali kelas masing-masing.

Pengecekan data DTKS ada 2 yaitu:

Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 dan BPNT Kapan Cair? Cek Jadwal Bantuan Maret 2024

1. https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/
2. https://siladu.jakarta.go.id/

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x