Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan
Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan persyaratan khusus, yakni pengajuan sebagai penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi calon mahasiswa lebih dari semester 4)
Baca Juga: 7 Rekomendasi Bakso di BSD yang Viral, Salah Satunya Milik Madam Dewin
Persyaratan Dokumen
Surat permohonan kepada Gubernur
Scan kartu mahasiswa/ surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
Scan KK
Scan KTP
Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)
Surat pernyataan diatas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, Anggota MPR RI, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Pegawai tetap BUMN/BUMD.