Begini Cara Pendaftaran KJMU Tahap 1 Tahun 2024. Dapatkan Bantuan hingga Rp9 Juta Per Semester

- 9 Maret 2024, 14:02 WIB
Syarat pendaftaran KJMU 2024.
Syarat pendaftaran KJMU 2024. /Instagram @upt.p4op

PR DEPOK - Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui cara pendaftaran KJMU Tahap 1 tahun 2024. Dapatkan bantuan hingga Rp9 juta per semester.

Sebelumnya perlu diketahui, KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul adalah program bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah Jakarta untuk mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Agar bisa menempuh pendidikan hingga tingkat atas. Sehingga, nantinya diharapkan para penerima bantuan KJMU dapat berkontribusi meningkatkan daya saing secara global.

Bantuan KJMU ini telah diselenggarakan dari beberapa tahun sebelumnya dan saat ini pendaftaran kembali dibuka untuk tahap 1 tahun 2024.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Favorit di Pekanbaru untuk Buka Puasa, Semua Menunya Menarik

Pendaftaran dibuka mulai 4-15 Maret 2024 dan nantinya penerima akan mendapatkan bantuan Rp9 juta per semester. Kamu yang berminat mendapatkan bantuan KJMU cek terlebih dahulu dokumen persyaratan yang diperlukan.

Dokumen Persyaratan dan Cara Daftar KJMU Tahap 1 Tahun 2024

1. Pendaftaran online melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu

2. Upload kelengkapan dokumen usulan:
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
- Scan KK
- Scan KTP
- Scan Kartu Hasil Studi (Khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)

Baca Juga: Link Streaming Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 2024 yang Digelar Kemenag Besok

3. Upload surat pernyataan di atas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai berikut:
- ASN (PNS/PPPK)
- TNI/Polri
- Anggota MPR RI
- Anggota DPR RI
- Anggota DPD RI
- Anggota DPD Provinsi
- Anggota DPD Kabupaten/Kota
- Pegawai tetap BUMN
- Pegawai tetap BUMD.

4. Upload surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil) atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp1.000.000.000. Serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x