PR DEPOK – Kontroversi seputar dicabutnya bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjadi perbincangan hangat di media sosial belakangan ini.
Beberapa mahasiswa yang sebelumnya menerima bantuan KJMU mengeluhkan bahwa pada tahun ini bantuan tersebut tidak cair atau telah dicabut.
Program KJMU sendiri merupakan inisiatif dari Pemprov Jakarta untuk memberikan bantuan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang sedang menempuh pendidikan program diploma/sarjana jenjang D3, D4, dan S1 hingga selesai dan tepat waktu.
Baca Juga: 5 Tempat Bukber di Sekitar Sudirman-Thamrin Jakarta, Cozy dan Strategis
Dalam menanggapi isu penarikan bantuan KJMU, Plt Gubernur Jakarta menjelaskan bahwa pemberian bantuan KJMU didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan registrasi sosial ekonomi atau Regsosek.
Hal ini berdasarkan sinkronisasi data antara DTKS yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial pada Desember 2023.
Menariknya, bagi mahasiswa yang mendapati bantuan KJMU-nya dicabut, mereka masih diberi kesempatan untuk mendaftar ulang melalui link resmi yang disediakan oleh Disdik DKI Jakarta.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair Maret? Cek Jadwal Pencairan dan Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id