Ramai Dana KJMU Dicabut, Apakah Mahasiswa Bisa Daftar Ulang? Ini Penjelasan Plt Gubernur Jakarta secara Resmi

- 9 Maret 2024, 10:05 WIB
Plt Gubernur tanggapi berita Ramai Dana KJMU Dicabut
Plt Gubernur tanggapi berita Ramai Dana KJMU Dicabut /jakone.mobi/

Pendaftaran ulang bantuan KJMU dapat dilakukan melalui situs P4OP.jakarta.go.id/kjmu.

Pemprov DKI Jakarta sedang aktif melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan bahwa bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.

Selain itu, mereka juga membuka kanal aduan bagi mahasiswa yang mengalami kendala saat mendaftar KJMU.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat penerima KJMU dan proses pendaftarannya, mahasiswa dapat menghubungi nomor resmi atau call center yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Tips Penuhi Gizi Anak Saat Puasa dari Ketua IDAI

- Nomor WhatsApp 081585958706

- Telepon call center 021-8571012

- Laman KJP.jakarta.go.id

Adanya langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa bantuan KJMU benar-benar dapat dinikmati oleh mereka yang membutuhkannya.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah