PR DEPOK - Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar 1,8 juta akan diberikan kepada tenaga pendidikan maupun non kependidikan non PNS yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam acara peluncuran BSU di Jakarta, Selasa 17 November 2020.
“Di Kemendikbud selalu dalam melakukan bantuan sosial apapun atau bantuan pendamping seperti pada saat kita bantuan kuota. Selalu mengutamakan kesederhanaan daripada kriteria. Sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya,” ujar Nadiem Makarim seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Respons Anies Baswedan Dipanggil Polri, FPI: Apa Urusannya Polisi Panggil Gubernur? Itu Kurang Ajar
Ada 5 persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendidik dan tenaga kependidikan non PNS untuk menerima BSU, diantaranya adalah;
1. Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Berstatus bukan PNS,
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,
4. Tidak menerima bantuan subsidi upah gaji dari Kemenaker dari program-program lainnya,