BLT Rp 1,8 Juta untuk Guru Honorer Segera Cair, Berikut 5 Syarat Penerimanya

- 17 November 2020, 18:37 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.*
Ilustrasi bantuan tunai.* /Pixabay/EmAji./

Baca Juga: Respon Sikap Simpatisan HRS ke Nikita, Syekh Ali Jaber: Jangan Pandang Wanita Belum Berjilbab Buruk

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Persyaratan tersebut kata Nadiem, agar bantuan sosial itu adil dan tidak tumpang tindih serta tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkan.

"Jadi ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana, sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," ujarnya.

Adapun besaran BSU tersebut adalah senilai Rp1,8 juta yang akan diberikan sebanyak satu kali.

Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus non PNS, meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Hadiri Acara Rizieq Shihab, Lurah Petamburan Positif Covid-19

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Nadiem mengatakan bantuan tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS, baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Guru-guru kita yang ada di sekolah swasta dan mereka pun berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujar Nadiem.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah