Disumpah untuk Bijak Bermedia Sosial, Prajurit TNI Bisa Disanksi hingga Dicopot Jika Melanggarnya

23 November 2020, 17:10 WIB
Ilustrasi - Prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI).* /Antara Foto/Galih Pradipta./

PR DEPOK - Dewasa kini, media sosial bukan lagi jadi satu hal yang asing bagi setiap masyarakat di dunia, termasuk juga di Indonesia.

Seperti diketahui bahwa pengguna media sosial di Indonesia tercatat telah mencapai angka 160 juta orang.

Hal tersebut diketahui berdasarkan riset platform Manajemen media sosial Hootsuite dan agensi marketing sosial We Are Social yang dirilis pada akhir Januari 2020.

Baca Juga: Dalami Adanya Keterlibatan Pihak Lain, KPK Pelajari Salinan Dokumen Perkara Djoko Tjandra

Di samping mudahnya dalam penggunaan media sosial, terdapat beberapa hal yang seharusnya menjadi perhatian bagi setiap pengguna media sosial.

Pasalnya, manakala menggunakan media sosial dengan tidak baik, seperti provokatif, menyebar informasi hoaks, maka akan terjerat hukum.

Hal itu pun berlaku bagi aparat negara, seperti halnya prajurit Tentara Negara Indonesia atau TNI.

Seluruh prajurit TNI pun diwajibkan untuk mematuhi Sumpah Prajurit dan Sapta Marga, salah satunya penggunaan media sosial secara bijak. Hal itu pun berlaku bagi anggota keluarga prajurit TNI itu sendiri.

Baca Juga: Hanya dengan Oksigen, Ilmuwan Israel Klaim dapat Hentikan Proses Penuaan Biologis pada Manusia

Tidak bijak dalam penggunaan media sosial yang dilakukan prajurit TNI dialami oleh sebanyak tujuh prajurit hingga akhirnya dicopot oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Pencopotan tujuh prajurit TNI itu terkait dengan insiden penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto pada tahun 2019 lalu.

Ketujuh prajurit TNI itu dikenakan hukuman disiplin militer lantaran keluarga prajurit TNI itu melanggar aturan terkait penggunaan media sosial.

Baru-baru ini, dua prajurit TNI yakni Kopda ATY dan Serka BDS pun mendapatkan sanksi disiplin. Adapun alasan keduanya mendapatkan sanksi karena mengunggah video ketika menyambut kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: TNI Ditantang untuk Melawan Organisasi Papua Merdeka, Refly Harun: Memang Harusnya Ini yang Dihadapi

Seperti diketahui, seorang prajurit TNI memang disumpah untuk taat kepada aturan dan atasan. Termasuk dalam urusan penggunaan media sosial.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Senin 23 November 2020, Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad menegaskan seorang prajurit harus memegang teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Hal tersebut, dikatakan Achmad Riad, sesuai dengan pedoman Sapta Marga dan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2014.

TNI senantiasa terus mengingatkan bahwa prajurit harus berdiri di atas semua golongan, sehingga diharapkan jangan sampai ada prajurit yang melanggar aturan yang sudah dikeluarkan pimpinan.

Baca Juga: Puskesmas Lakukan Tracing ke Permukiman Penduduk, Kasus Covid-19 di Petamburan Meningkat

Lebih lanjut, Achmad Riad mengingatkan agar seluruh prajurit TNI untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

Bahkan hal itu pun disampaikan berulang kali, dengan tujuan agar prajurit paham mengenai dampak media sosial yang begitu besar.

Penggunaan media sosial yang salah juga dapat menimbulkan perpecahan. Hal itu nyaris terjadi pada Pilpres 2019 lalu, di mana terjadi polarisasi di masing-masing kandidat.

Oleh sebab itu, Kapuspen TNI pun mengajak pegiat media sosial untuk menjaga dan keutuhan bangsa Indonesia melalui media sosial.

Baca Juga: Diminta Joko Widodo untuk Dikurangi, Berikut Daftar Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun

Perkembangan teknologi media sosial saat ini menjadi wadah yang bisa digunakan untuk apa saja, salah satunya perang informasi.

"Perang saat ini lebih banyak kepada peperangan informasi media sosial, tetapi yang jelas kondisi saat ini, perang informasi sangat menjadi wahana," kata Jenderal bintang dua ini.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler