Masih Tahap Proses Politik di DPR, Menkominfo Targetkan UU PDP Akan Selesai Pada Awal Tahun 2021

10 Desember 2020, 16:44 WIB
Menteri Kominfo Johnny G Plate saat memimpin Rapat Teknis Persiapan Hari Nusantara 2020, dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (08/12/2020)/ /

PR DEPOK - Hingga kini, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), masih berupa rancangan undang-undang.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengatakan bahwa UU PDP tersebut ditargetkan akan bisa selesai pada awal tahun depan.

Hal itu diungkapkan oleh Menkominfo Johnny G Plate saat acara diskusi dengan Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Lepas Ekspor Perikanan Sebanyak 1.739 Ton, Syarul Yasin Sebut Volume Tumbuh Sebesar 8,74 Persen

"Saya harap penyelesaian legislasi primer ini bisa selesai pada kuartal pertama 2021," kata Johnny seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Rancangan undang-undang tersebut, dikatakan Johnny, saat ini masih dalam proses politik di DPR.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi masuk ke tahap pembahasan di DPR sejak September lalu.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Polri Kenakan Habib Rizieq Pasal Berlapis

Semula, undang-undang ini ditargetkan selesai pada November tahun ini.

Kementerian Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan terdapat kendala dalam pembahasan rancangan undang-undang ini akibat pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan pada November lalu menyatakan pemerintah dan DPR sudah selesai membahas lebih dari separuh dari sekitar 300 daftar inventarisasi masalah, atau DIM, pada rancangan undang-undang ini.

Baca Juga: Masih Tunggu Izin BPOM, Bio Farma Ungkap Jadwal Vakinasi Covid-19 Tahap Pertama

Saat itu, Semuel juga menyampaikan jika tidak mungkin selesai tahun ini, RUU Perlindungan Data Pribadi akan diselesaikan tahun depan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat rapat dengan Komisi I DPR September lalu melihat Indonesia membutuhkan UU PDP karena negara-negara lain yang sudah memiliki regulasi perlindungan data, mengharuskan negara lain yang akan bermitra dengan mereka untuk memiliki regulasi yang setara.

"RUU PDP ini perlu untuk menjamin kepentingan nasional, namun, tidak terbatas kepada kedaulatan negara dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara," ujar Johnny.

Baca Juga: Didominasi Terkait Izin Usaha UMKM, Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Terima 37 Masukan

Undang-undang ini diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu atau lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.

Melalui regulasi ini, akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi.

Baca Juga: Berprofesi Pengamen dan Manusia Silver, Polisi Ungkap Motif Pelaku Mutilasi Mayat di Kalimalang

Saat ini, masalah perlindungan data selagi menunggu RUU PDP mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler