Syarat Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo untuk Mendapatkan Layanan TV Digital

16 Januari 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi Set Top Box (STB) untuk siaran TV Digital. /Antara

PR DEPOK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana akan mendistribusikan dekoder Set Top Box (STB) TV Digital ke masyarakat secara gratis.

Kominfo berencana akan membagikan 6,7 juta STB gratis bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin.

Set Top Box merupakan alat dekoder yang bisa mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.

Baca Juga: Ikuti Trend NFT, Tretan Muslim Jual Foto Dustin dengan Harga yang 'Fantastis'

Dengan adanya dekoder STB, tv analog dapat menerima siaran tv digital berkualitas dengan gambar dan suara yang bersih.

Adapun masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menerima STB merupakan yang telah daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Sementara itu, berdasarkan pasal 85 PP Postelsiar Set Top Box (STB) gratis hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

Baca Juga: Kembali Dekat usai Sama-sama Sendiri, Gading Marten dan Gisella Anastasia Rayakan Momen Ultah Gempi Bersama

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kominfo, berikut syarat bagi penerima Set Top Box (STB) secara gratis, yaitu sebagai berikut:

1. WNI dengan KTP elektronik

2. Rumah tangga miskin yang memiliki TV, yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial

3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO (Analog Switch Off).

Baca Juga: Dipandang Rendah hingga Dijauhi karena Jadi Host Dangdut, Irfan Hakim Curhat ke Rhoma Irama

Sebagai informasi, Pemerintah akan mematikan siaran analog dan berpindah ke siaran TV digital paling lambat 2 November 2022 mendatang.

Sementara itu, berikut panduan cara menggunakan Set Top Box (STB) di rumah, yaitu:

1. Pastikan televisi ada dalam kondisi AV

2. Jika terdapat sejumlah opsi AV, maka sesuaikan dengan STB apakah AV1, AV2, dan seterusnya

3. Nyalakan STB

4. Tekan tombol "Menu" pada remote STB

5. Cari menu "Pencarian Saluran" dan pilih "Pencarian Otomatis", pencarian saluran televisi pun akan dilakukan

6. Jika sudah, maka pilih "Simpan"

7. Jika ingin menikmati saluran digital, televisi harus dalam mode AV

Demikian informasi mengenai syarat penerima Set Top Box (STB) gratis yang akan diberikan oleh Kominfo untuk mendapatkan TV Digital.***

Editor: Imas Solihah

Tags

Terkini

Terpopuler