Cara Daftar DTKS 2022 secara Online, Dapatkan Perangkat Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo

5 Mei 2022, 14:05 WIB
SImak ini cara daftar DTKS secara online. /Tangkap layar DTKS.

PR DEPOK – Simak informasi cara daftar DTKS 2022 secara online untuk dapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo.

Pembagian Perangkat Set Top Box atau STB gratis untuk siaran TV digital dari Kominfo ini, bisa didapatkan hanya dengan memenuhi syarat dan cara daftar DTKS 2022 secara Online.

Pemerintah bersama dengan Kominfo mulai memberlakukan pemindahan siaran TV analog ke TV digital di tahun ini (2022), dalam bentuk bantuan perangkat Set Top Box atau STB gratis, yang bisa didapatkan setelah penerimanya sudah memenuhi syarat dan daftar DTKS 2022 secara online, melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh Pemerintah.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan BLT agar Bisa Dapatkan Uang Tunai hingga Rp3 Juta

Perangkat Set Top Box atau STB gatis ini, diadakan setelah Kominfo menerapkan Analog Switch Off (ASO) yang akan dilakukan bertahap di 2022 ini, yang nantinya akan diganti dengan siaran TV digital, melalui perangkat Set Top Box atau STB gratis tersebut dengan memenuhi syarat dan cara daftar DTKS 2022 secara online.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website inodnesiabaik.id, berikut ini syarat dan cara daftar DTKS 2022 online, untuk dapatkan perangkat Set Top Box STB gratis dari Kominfo.

Adapun, cara daftar DTKS 2022 online, untuk dapatkan Set Top Box STB gratis dari Kominfo secara online melalui aplikasi Cek Bansos:

Baca Juga: PKH Tahap 2 Tahun 2022 Kapan Cair? Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bantuan

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.

2. Jika sudah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, sebelum Anda melanjutkan kepada tahap berikutnya, sebaiknya terlebih dahulu Anda harus menyiapkan KK dan KTP untuk mendaftar DTKS, untuk mendapatkan perangkat Set Top Box STB gratis dari Kominfo.

3.Selanjutnya, Anda bisa mengisi data diri lengkap pada kolom pembuatan akun baru (jika belum memiliki akun).

4. Tahap berikutnya, Anda diwajibkan mengisi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan juga menuliskan nama lengkap sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Barcelona Siap Lepas Penawaran Andalannya, Frenkie de Jong Gabung Manchester United?

5. Setelah itu, isi daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.

6. Setelah memasukan data Alamat, berikutnya Anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP.

7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Setelah berhasil mendapatkan akun baru, selanjutnya Anda bisa dapat mengakses aplikasi, untuk melakukan pendaftaran DTKS secara online, untuk dapatkan Set Top Box STB gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Studi: Omicron Miliki Tingkat Keparahan Serupa Varian Covid-19 Lainnya

1. Tahap pertama, Anda bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS.

2. Pilih opsi 'tambah usulan'.

3. Kemudian Anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan segera muncul, sesuai dengan Dukcapil.

Berikut ini Kriteria yang berhak menerima perangkat Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo:

Baca Juga: Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Login bsu.kemnaker.go.id, Dapatkan Subsidi Upah Rp1 Juta

1. Rumah tangga miskin. Dengan TV analog. Dengan kata lain, bagi masyarakat yang masih memiliki TV berbentuk tabung.

2. Lolos proses Validasi dan verifikasi petugas yang melakukan distribusi, kemudian validasi serta verifikasi penerima bantuan sesuai data pemerintah. Proses tersebut, nantinya akan kembali dicocokan dengan data KTP dan KK (Kartu Keluarga) masing-masing penerima.

Itulah tadi, cara daftar DTKS secara online untuk dapatkan Set Top Box STB gratis dari Kominfo.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler