Daftar Aplikasi dan Platform yang Terancam Diblokir Kominfo pada 20 Juli 2022, WhatsApp dan Facebook Termasuk?

18 Juli 2022, 13:36 WIB
Instagram, WhatsApp dan Google Chrome dikabarkan akan segera diblokir oleh Kominfo. /Instagram/@heraldindonesia/

PR DEPOK - Sejumlah aplikasi dan platform yang banyak digunakan masyarakat Indonesia terancam diblokir pada 20 Juli 2022.

Hal itu berkaitan dengan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendaftarkan diri ke Kominfo dengan batas waktu sampai 20 Juli 2022.

Sejauh ini ada sejumlah PSE yang belum mendaftarkan platform dan aplikasi mereka ke Kominfo, termasuk di antaranya WhatsApp dan Facebook.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apa yang Dilihat Pertama dari Gambar Seram Ini? Hasilnya Ungkap Kekuatan Terbesar Anda

PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses atau diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, berlaku juga untuk Facebook dan WhatsApp.

Berikut daftar lengkap aplikasi dan platform lainnya yang terancam diblokir jika tak mendaftar ke Kominfo sampai 20 Juli 2022:

1. Facebook

2. WhatsApp

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Juli 2022 Apa Bisa Dicairkan? Simak Penjelasannya dan Cara Cek Penerima Online

3. Instagram

4. Twitter

5. Google

6. Netflix

Baca Juga: 5 Contoh Yel Yel MPLS 2022 untuk SMP, SMA, SMK yang Kreatif, Lucu, dan Menarik

7. Zoom

8. PUBG

9. YouTube

10. LinkedIn

11. Pinterest

12. Tinder

Baca Juga: Siswa Sekolah Mulai Jalani MPLS 2022, Apa Tujuan dan Manfaat Baiknya bagi Anak?

13. Tantan

14. Tumblr

15. Disney+

16. Prime Video

17. Grab

18. GoTube

Baca Juga: Kasus Infeksi Meningkat, Warga New York Mulai Antre Dapatkan Vaksin Cacar Monyet

19. Mobile Legends

20. Candy Crush

21. Pokemon Go

22. Minecraft

23. Clash of Clan

24. Garena AOV

Baca Juga: 15 Link Twibbon MPLS Back to School 2022 untuk SD, SMP, dan SMA Desain Terbaru Berikut Cara Pasang

25. League of Legends

26. Vainglory

27. Free Fire

28. Canva

29. Skillacademy

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH dan BPNT Online, Kemensos Sedang Cairkan Bansos 2022 Bulan Ini

30. Duolinggo

31. Brainly

32. Cookpad

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Hal itu juga mengacu pada Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga: Penyaluran PKH Tahap 3 dan BPNT Sembako Sedang Berlangsung, Login ke Sini dan Cairkan Total hingga Rp3 Juta

Peraturan pendaftaran tersebut merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, sampai saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.

“PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya. Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendafataran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” jelasnya dikutip dari Kominfo.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler