Update PSE yang Sudah Daftar ke Kominfo, LinkedIn Dapat Ultimatum 5 Hari Kerja, Tidak Lapor akan Diblokir!

22 Juli 2022, 09:57 WIB
LinkedIn akan dapat peringatan dari Kominfo soal PSE /Foto: Arif Rahman/Jurnal Medan

PR DEPOK - Berikut informasi update PSE yang sudah daftar ke Kominfo. Ada LinkedIn yang dapat ultimatum 5 hari kerja tidak lapor ke Kominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) baru-baru ini menyampaikan update beberapa PSE yang sudah mendaftar.

Adapun PSE LinkedIn yang mendapatkan ultimatum akan diblokir jika tidak lapor dalam waktu 5 hari kerja oleh Kominfo.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Anak Nasional 2022, Tersedia Gratis dengan Berbagai Desain Unik

Tidak hanya penyelenggara aplikasi Linkedin, yang disampaikan oleh Kominfo yakni ada beberapa PSE juga yang belum mendaftar di antaranya adalah Yahoo, Bing, dan Amazon dengan ultimatum yang sama.

Ultimatum PSE ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers virtual pada 21 Juli 2022.

"Yang belum mendaftar ini kami akan mengirimkan surat (ultimatum) segera, ini suratnya sudah akan dilayangkan," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website Antara News pada 22 Juli 2022.

Baca Juga: Siap-siap! Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 37 akan Diumumkan, Ikuti Cara Cek Status Kelolosan Disini

"Mereka diberikan waktu ultimatum 5 hari kerja untuk mendaftar. Kalau tidak ini akan masuk ke sistem pemblokiran kita" kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan lagi menyampaikan.

Selain itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan juga menyampaikan bahwa sudah ada sebanyak 8276 PSE yang sudah mendaftar, dengan rincian 8069 PSE lokal dan 207 lainnya merupakan PSE asing.

Salah satunya adalah Google yang dilaporkan oleh Kominfo baru saja mendaftar untuk YouTube, Search Engine, Play Store dan juga Google Maps, setelah sebelumnya telah mendaftarkan cloudnya terlebih dahulu.

Sehingga sudah ditetapkan mulai hari ini Kominfo akan memberikan sanksi tertulis berupa teguran bagi PSE yang belum mendaftar dan ancaman masuk ke dalam sistem pemblokiran.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler