Kominfo Hanya Salurkan STB Gratis ke Masyarakat yang Terdaftar di DTKS, Bagaimana Cara Mendaftarnya?

11 Agustus 2022, 14:47 WIB
Ilustrasi. Hanya kelompok rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS lah yang akan mendapat STB gratis dari Kominfo. Maka dari itu segera mendaftar. /Pixabay.

PR DEPOK - Bantuan Set Top Box atau STB gratis untuk TV digital masih akan dibagikan secara bertahap oleh Kominfo.

Sebelumnya pada 30 April 2022, pihak Kominfo telah mulai membagikan STB gratis untuk 56 wilayah di 166 Kabupaten/Kota.

Kemudian, penyaluran STB gratis ini akan kembali dilakukan pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah di 110 Kabupaten/Kota dan pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah di 65 Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Lokasi Imunisasi BIAN dan Vaksin Booster di DKI Jakarta untuk Hari Sabtu dan Minggu

Seperti diketahui, Kominfo bakal menyalurkan STB untuk siaran TV digital secara gratis kepada kelompok rumah tangga miskin atau kurang mampu.

Namun tidak sembarang kelompok rumah tangga akan disalurkan STB gratis, Kominfo menyebut pihaknya menyalurkan bagi yang sudah terdaftar di DTKS.

"Bantuan ini khusus keluarga tidak mampu. Ketentuan keluarga tidak mampu ini mengikuti undang-undang dan merujuk persyaratan di Kementerian Sosial," ujar Stafsus Kominfo Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang.

Baca Juga: Wahana Train to Apocalypse Kereta Zombie Pertama di Indonesia Resmi Dibuka! Cek Lokasi, Jadwal dan Harga Tiket

"Keluarga tidak mampu ini secara keseluruhan, (tapi) yang di rumahnya memiliki televisi analog. Jika set top box dibagikan, tetapi di rumahnya tidak ada televisi, iya tidak bisa digunakan perangkat STB itu, hal-hal itu sudah diatur sedemikian rupa," ucapnya lagi.

Lantas bagaimana cara mendaftar DTKS agar berkesempatan mendapatkan STB gratis yang disalurkan Kominfo?

Cara mendaftar DTKS ini sama seperti penerima bansos dari Kemensos lainnya, yakni masyarakat bisa melakukannya secara online melalui Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Sinopsis Film American Assassin, Dylan O'Brien Lancarkan Balas Dendam Kematian sang Kekasih

Jika Aplikasi Cek Bansos sudah terunduh, masyarakat yang ingin mendaftar DTKS bisa menyimak langkah-langkah berikut ini.

1. Siapkan KTP

2. Klik "Daftar Akun Baru"

3. Masukkan data diri pada kolom yang tersedia, seperti nomor KK, NIK KTP, nama lengkap, hingga data wilayah

4. Isi nomor KK, NIK KTP, serta nama lengkap yang sesuai di KTP

Baca Juga: Extraordinary Attorney Woo Rilis Adegan di Balik Layar, Kang Tae Oh dan Park Eun Bin Tak Henti Tertawa

5. Unggah foto KTP dan swafoto tengah memegang KTP

6. Cek kembali data yang dimasukkan, jika sudah benar klik "Buat Akun Baru".

Setelah berhasil membuat akun, segera mendaftar DTKS agar jadi penerima STB gratis dari Kominfo dengan cara di bawah ini.

1. Pilih opsi 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS

2. Pilih menu 'tambah usulan', dan isi data penerima yang ingin diusulkan

Baca Juga: Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2022 Online Lewat www.prakerja.go.id

3. Kemudian dalam beberapa menit data yang sudah diusulkan tadi akan segera muncul, sesuai dengan catatan Dukcapil.

Demikian penjelasna mengenai cara mendapatkan STB gratis dari Kominfo dengan mendaftar DTKS lewat Aplikasi Cek Bansos.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler