Siaran Analog di Jabodetabek Dihentikan Besok, Cek Cara Dapatkan STB Gratis Melalui Aplikasi Cek Bansos

4 Oktober 2022, 14:25 WIB
Siaran anaolg di Jabodetabek akan berhenti 5 Oktober 2022, cek cara dapat STB gratis. /Pixabay

PR DEPOK - Siaran TV Analog di wilayah Jabodetabek akan segera dihentikan pada Rabu, 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB.

Siaran Analog dapat diartikan sebagai TV yang bergantung pada frekuensi sinyal yang dikeluarkan oleh antena.

Sedangkan Siaran Digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang menghadirkan gambar dengan kualitas lebih tajam dan bersih.

Baca Juga: Bocah Ini Jadi Yatim Piatu Akibat Kedua Orang Tuanya Tewas di Tragedi Kanjuruhan: Saya Keluar Sendiri

Apakah siaran televisi Anda masih analog atau sudah digital?

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com berikut langkah-langkah cek apakah televisi Anda masih analog atau sudah digital.

Akses halaman website siarandigital.kominfo.go.id melalui smartphone Anda.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Guru Sedunia 5 Oktober 2022, Unduh Gratis dan Pasang Foto Terbaik

Klik garis tiga yang ada di atas halaman, lalu pilih 'Perangkat TV Digital'.

Selanjutnya pilih menu kategori kemudian pilih 'Televisi' lalu isi merk, model dan tipe televisi.

Setelah proses, makan akan kelihatan tampilan yang berupa sertifikat perangkat yang menandakan siaran Anda sudah resmi terdaftar digital.

Baca Juga: Nama Penerima PKH Tahap 4 2022 Bisa Dicek di Situs Ini, Login dan Dapatkan BLT Rp750.000

Namun apabila belum terdaftar, maka akan muncul tampilan ‘Mohon maaf, perangkat yang Anda Cari tidak terdaftar pada database atau belum memiliki sertifikasi perangkat'.

Pemilik TV Analog akan tetap bisa digunakan apabila memiliki Set Top Box (STB) agar siaran dapat diterima oleh perangkat TV Analog.

Tapi jangan khawatir, saat ini STB gratis dapat Anda dapatkan dari pemerintah melalui Aplikasi Cek Bansos dengan langkah berikut ini.

Baca Juga: 5 Oktober 2022 Siaran TV Analog di Jabodetabek Bakal Dihentikan, Cek Apakah TV Anda Sudah Digital?

Pastikan Anda sudah memiliki akun pengguna melalui Aplikasi Cek Bansos.

Login akun Anda melalui Aplikasi Cek Bansos.

Selanjutnya klik 'Daftar Usulan' untuk input nama calon penerima STB gratis yang akan diusulkan di DTKS atau Aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Klik 'tambah usulan', dan isi data diri lengkap calon penerima STB gratis di DTKS atau di halaman Aplikasi Cek Bansos resmi.

Baca Juga: 22 Link Twibbon Hari Maulid Nabi Muhammad SAW 2022, Download Gratis, Banyak Desain Terbaru dan Unik

Tunggu hingga proses selesai, nantinya data calon penerima STB gratis yang sudah diusulkan lebih dulu akan segera dimunculkan, sesuai seperti data catatan Dukcapil resmi.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler