Cara Cek Apakah TV di Rumah Perlu Set Top Box (STB) atau Tidak Lewat Link Resmi Kominfo

5 November 2022, 10:29 WIB
Segera Pasang Set Top Box, ini rekomedasi STB murah dan berkualitas dari Kominfo /Freepik/Kamran Aydinov

PR DEPOK - Informasi mengenai cara cek apakah TV Anda memerlukan STB atau tidak melalui link resmi Kominfo, bisa Anda simak selengkapnya dalam artikel ini.

Seperti yang diketahui, Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo), telah secara resmi menonaktifkan siaran televisi analog dan bermigrasi ke siaran televisi digital.

Kominfo mengklaim dengan adanya siaran televisi digital, masyarakat bakal menikmati siaran televisi dengan tampilan yang lebih jernih dan lebih banyak channel lainnya.

Baca Juga: Kominfo Bagikan STB Gratis bagi Warga Depok, Berikut Lokasi yang Bisa Dikunjungi

Untuk menikmati siaran televisi digital saat ini, bagi Anda yang masih menggunakan TV tabung, Anda harus memerlukan perangkat elektonik tambahan yakni Set Top Box (STB).

Perangkat elektronik STB tersebut bisa Anda dapatkan secara gratis dari Pemerintah, atau membelinya di aplikasi jualan online melalui HP Anda.

Sementara itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan apakah TV Anda memerlukan STB atau tidak melalui laman resmi Kominfo, sebelum Anda membeli perangkat elektronik STB.

Jika TV Anda terdaftar sebagai TV digital, maka Anda tidak memerlukan perangkat elektronik STB untuk menonton siaran televisi, Anda hanya tinggal melakukan update ke siaran televisi digital.

Baca Juga: Takut Antrean Kena Serobot, Sejumlah Penggemar NCT 127 Rela Menginap di Luar Venue ICE BSD

Untuk mengetahui apakah TV Anda sudah digital atau belum, Anda bisa mengikuti langkah-langkahnya seperti yang di bawah ini:

1. Siapkan Hp atau laptop Anda yang terhubung dengan jaringan internet lancar.

2. Buka laman resmi Kominfo, di siarandigital.kominfo.go.id.

3. Selanjutnya, Anda pilih menu "Perangkat TV digital".

Baca Juga: Siapa Raja Haji Ahmad yang Jadi Google Doodle Hari Ini? Berikut Profil Tokoh Melayu Pengarang Gurindam 12

4. Lalu, pada pilihan kategori, Anda isi pilih televisi dan isi merek televisi Anda berserta model atau typenya.

5. Setelah Anda mengisi merek tv Anda, maka akan muncul keterangan apakah Tv Anda sudah digital atau belum.

6. Apabila Tv Anda tidak terdaftar sebagai televisi digital, maka akan muncul "Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat".

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2022 Gratis, Desain Lucu tuk Foto Profil Medsos

Bagi Anda yang masih menggunakan televisi tabung, Anda bisa membeli perangkat elektronik STB, untuk menikmati siaran televisi digital saat ini.

Selain membeli perangkat elektronik STB, Pemerintah juga sebelumnya menyalurkan program STB gratis, kepada masyarakat Indonesia.

Demikian, informasi tentang cara mudah cek apakah TV Anda memerlukan STB atau tidak melalui link resmi Kominfo.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler