Antisipasi Prasangka Buruk, Kemenag Jelaskan Alasan Ajukan Pengadaan VPN Tahun Ini

30 Juni 2020, 10:26 WIB
Plt Sekjen Kemenag Nizar menyatakan, dengan jalur VPN, data yang akan dijalankan Kemenag lebih private dan aman /Kemenag

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini mengajukan anggaran untuk pengadaan Virtual Private Network (VPN).

Yaitu, suatu jaringan private atau pribadi yang dibangun sebuah instansi untuk menjalankan data.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag Selasa, 30 Juni 2020 Plt Sekjen Kemenag Nizar menyatakan dengan jalur VPN, data yang akan dijalankan Kemenag lebih private dan aman.

Baca Juga: Percepat Penanganan Virus Corona, Jokowi Minta Siapkan Terobosan Baru

Private karena jalurnya bersifat pribadi yang dibangun secara virtual.

Aman karena jalur pribadi tersebut bukan jalur internet umum seperti Indihome, Telkomsel, XL, dan lainnya.

“Sehingga yang menggunakan jalur VPN hanya pemilik VPN, tidak ada yang lain. Ini bagian upaya menghindari adanya pencurian data yang bisa dilakukan bila menggunakan jalur internet umum,” kata Nizar di Jakarta Jumat, 26 Juni 2020.

Baca Juga: Demi Temui Sang Ayah, Pelaut Ini Nekat Arungi Lautan Sendiri Selama 85 Hari

Nizar menjelaskan bahwa VPN dibutuhkan hampir di seluruh instansi, baik swasta ataupun pemerintah.

Instansi membutuhkan jalur VPN untuk menghubungkan semua lokasi kantor secara aman, sehingga pengiriman data dari kantor pusat ke kantor lain, termasuk daerah, bisa berjalan dengan cepat dan aman.

“Kemenag membutuhkan VPN untuk menghubungkan seluruh kantor Kemenag, pusat dan daerah, secara aman,” ujarnya.

Baca Juga: Rekam Mobilnya Terbakar, Via Vallen: Tersangka Sudah di Kantor Polisi

Menurut Nizar, keamanan data pemerintah harus dijaga.

Jika yang digunakan jalur umum, dikhawatirkan keamanan data tidak terjaga.

“Kemenag sudah lama menggunakan VPN untuk menjalankan aplikasi Siskohat, pusat hingga kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Semua Kankemenag Kabupaten/Kota bekerja dalam satu jaringan dengan kantor pusatnya sehingga pertukaran data lebih cepat dan aman,” tutur Nizar.

Baca Juga: 11 WNA Keroyok 5 Polisi, Polda Metro Jaya: Mereka Tidak Mempunyai Izin Tinggal di Indonesia

Selain Siskohat, Kemenag juga menggunakan VPN untuk keperluan hubungan dengan instansi atau Kementerian lain.

Contohnya, penggunaan jalur VPN untuk komunikasi data Dukcapil ke aplikasi yang ada di Kementerian Agama (Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH), komunikasi dengan BPK, Kantor Staf Presiden, bank, dan instansi lain yang membutuhkan pertukaran data.

“Jalur VPN ini juga bisa digunakan untuk pelaksanaan e-audit dari kantor pusat ke kantor Kemenag daerah,” imbuh Nizar.

Baca Juga: Terdapat 2 Konfimasi Positif Virus Corona Usai Tes Massal, Pasar Tanah Abang Akan Ditutup

Pada masa pandemi covid-19 ini, menurutnya peran VPN seharusnya sangat mendukung pelaksanaan tugas kantor.

Hal ini lantaran pegawai yang bekerja di rumah juga bisa aman masuk ke jalur VPN kantor sehingga fasilitas jaringannya sama dengan saat bekerja di kantor.

“Untuk tahun 2021, Kementerian Agama punya tanggung jawab menyelesaikan arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Agama, sesuai amanah Perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE. Arsitektur tersebut termasuk arsitektur jaringan yang menghubungkan kantor pusat dan kantor daerah,” ucapnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Dikabarkan Sebut Solusi Banjir Adalah Tunggu Musim Kemarau

Nizar menjelaskan bahwa pengadaan jalur VPN Kementerian Agama dilaksanakan melalui tender terbuka.

Pemenang tender biasanya merupakan perusahaan telekomunikasi resmi yang terdaftar di Indonesia.

Untuk tahun 2020 misalnya, pemenang tender adalah PT Telkom.

Baca Juga: Berantas Narkoba, Pemkot Depok Siap Koordinasi dengan BNN Realisasikan Program P4GN

“Karena penyedia jalur VPN adalah perusahaan telekomunikasi resmi, maka jalur VPN di Kementerian Agama tetap sesuai regulasi pemerintah yang ada di Indonesia, yaitu tidak bisa mengakses situs porno,” katanya.

“Malah, jalur VPN Kementerian Agama bisa ditambahkan kebijakan yang mendukung produktivitas kerja. Misalnya, membatasi akses ke situs internet seperti youtube atau facebook atau situs lainnya,” tutur Nizar.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler