Syarat Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo

4 Desember 2022, 07:19 WIB
Ilustrasi - Informasi mengenai syarat penerima Set Top Box gratis. /dok.kominfo/

PR DEPOK - Berikut syarat penerima STB atau Set Top Box gratis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Jika masyarakat sudah memenuhi syarat penerima Set Top Box gratis dari Kominfo, maka dia berhak dapat piranti ini secara gratis.

Diketahui, Kominfo sudah siapkan STB gratis bagi masyarakat tidak mampu yang penuhi syarat penerima Set Top Box gratis, sebagai imbas dimatikannya siaran TV analog.

Baca Juga: Sebut Putin Tak Tulus Soal Pembicaraan Damai dengan Ukraina, AS Singgung Pengakuan Aneksasi Wilayah

Setidaknya, ada 6,7 juta keluarga miskin penuhi syarat penerima Set Top Box gratis dan bakal jadi penerima STB gratis dari Kominfo agar bisa nonton siaran TV Digital.

Lantas apa saja syarat penerima Set Top Box gratis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)?

Sebelum membahas lebih lanjut terkait syarat penerima Set Top Box gratis dari Kominfo, masyarakat perlu tahu bahwa siaran TV analog kembali dimatikan di bebera wilayah di Indonesia per 3 Desember 2022.

Baca Juga: Siapa Pemeran Raffi di Kupu Kupu Malam Series? Simak Profil Kenny Austin Lawan Main Michelle Ziudith

Seiring dimatikannya siaran TV Analog, Kominfo bersama Lembaga Penyelenggara Multipleksing telah menyediakan STB gratis bagi masyarakat yang penuhi syarat penerima Set Top Box.

Dengan adanya piranti STB gratis dari Kominfo tersebut, maka masyarakat yang memiliki TV Analog tidak perlu mengganti televisi baru dengan yang digital.

Cukup dengan memasang piranti tambahan berupa STB ke TVyang dimiliki, maka masyarakat bisa tetap menikmati siaran TV Digital.

Baca Juga: Siapa Pemeran Raffi di Kupu Kupu Malam Series? Simak Profil Kenny Austin Lawan Main Michelle Ziudith

Setidaknya, ada sebanyak 5,7 juta unit STB telah disediakan stasiun TV dan 1 juta unit Set Top Box dari Kominfo bagi masyarakat yang memenuhi syarat penerima.

Berikut syarat penerima Set Top Box gratis dari Kominfo yang bisa disimak masyarakat.

1. Tergolong rumah tangga miskin

2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP

Baca Juga: 15 Rekomendasi Lagu K-Pop untuk Temani Natal Penuh Suka Cita, Ada V BTS hingga EXO

3. Mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap)

4. Terdaftar di DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial

5. Lokasi penerima bantuan STB gratis harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.

Selanjutnya, masyarakat bisa mengajukan diri apabila belum mendapat Set Top Box dari Kominfo yang sudah mulai dibagikan.

Baca Juga: Harga Set Top Box TV Digital Terbaik Bersertifikat Kominfo

Saat melalukan pengajuan diri jadi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo, masyarakat cukup unduh aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.

Setelah itu, masyarakat bisa cek kembali apakah dapat Set Top Box gratis dari Kominfo atau tidak.

Untuk cek dapat Set Top Box gratis dari Kominfo atau tidak, masyarakat cukup akses link resmi di cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Berikut tahapan cek dapat Set Top Box gratis dari Kominfo atau tidak, dengan akses link cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Baca Juga: Link Streaming Argentina vs Australia di Babak 16 Besar Piala Dunia 2022, Main Pukul 02.00 WIB

1. Sediakan HP dan KTP, lalu akses link cekbantuanstb.kominfo.go.id

2. Input NIK KTP di kolom yang disediakan

3. Masukkan kode captcha pada kolom yang tersedia

4. Klik “Pencarian”

Baca Juga: Masyarakat Kriteria Ini Bakal Terima BLT BBM Rp300.000, Kamu Termasuk?

Jika nama terdaftar, maka sistem bakal menampilkan informasi berupa nama lengkap, alamat penerima, penyedia STB, dan status apakah Set Top Box sudah disalurkan atau belum.

Bagi nama yang tertera sebagai penerima Set Top Box atau STB, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.

Apabila ada kendala saat akses link tersebut, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

Itulah informasi mengenai syarat penerima Set Top Box agar bisa dapat STB gratis dari Kominfo.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler