PR DEPOK- Simak cara dapat Set Top Box gratis di Bulan Desember 2022 untuk warga Yogyakarta.
Siaran TV analog di provinsi Yogyakarta resmi dihentikan pada tanggal 2 Desember 2022 kemarin, pukul 24.00 WIB.
Penghentian itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, jadi jangan kaget jika saran TV di rumah mendadak gelap.
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tercatat 8 Kali Gempa Letusan pada Minggu Pagi, Warga Diimbau Waspada
Oleh karena itu, yuk segera pasang Set Top Box (STB) agar bisa kembali menyaksikan tayangan kesayangan termasuk Piala Dunia 2022 di TV.
Nah, bagi warga Yogyakarta yang belum mampu membeli Set Top Box (STB) tidak perlu khawatir. Pemerintah saat ini telah menyiapkan bantuan Set Top Box (STB) gratis.
Pendaftarannya dilakukan secara online, selain itu sangat mudah juga karena hanya bermodalkan KTP.
Namun tidak semua masyarakat bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis, untuk lebih jelasnya cek syarat di bawah ini:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Masuk ke dalam golongan miskin atau rentan miskin dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
3. Telah terdaftar sebagai peserta DTKS Kemensos
4. Lokasi daerah terdampak Analog Switch Off (ASO)
5. Masih memakai televisi analog
Jika telah memenuhi syarat di atas, warga Yogyakarta bisa langsung melakukan pendaftaran penerima Set Top Box gratis.
Baca Juga: 4 Anime Top yang Gambarkan Kehidupan Otaku Seperti Nyata, Salah Satunya Romantic Killer
Berikut cara dapat Set Top Box (STB) gratis untuk warga Yogyakarta
1. Unduh aplikasi cek bansos di PlayStore
2. Kemudian 'Buat Akun Baru' bagi yang belum punya akun, jika sudah punya bisa langsung login.
3. Setelah klik 'Buat Akun Baru', lalu isi data diri yang dibutuhkan seperti nomor NIK KTP, nomor KK dll yang diminta oleh form
Baca Juga: Info Loker: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Buka Lowongan Kerja Operator
4. Dilanjut unggah foto e-KTP asli dan foto Selfi (swafoto) memegang KTP
5. Lalu klik 'Buat Akun Baru'
6. Tunggu sampai pemberitahuan (notifikasi) muncul di email, pastikan alamat email aktif
7. Jika dapat email berarti proses registrasi akun berhasil
Baca Juga: Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM atau BLT UMKM 2022 Secara Online
8. Kemudian masuk kembali ke aplikasi Cek Bansos, lalu klik menu 'Daftar Usulan'
9. Lanjut klik menu 'Tambah Usulan'
10. Isi data diri yang ingin didaftarkan sebagai penerima Set Top Box gratis
Baca Juga: Lirik Lagu Change Pt 2 - RM BTS dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
11. Unggah foto KTP asli dan foto rumah kondisi tampak depan
12. Klik 'Tambah Usulan'
Selesai, pendaftaran sebagai calon penerima bansos Set Top Box berhasil dilakukan dan tinggal menunggu validasi dari Kemensos.
Lebih lanjut, untuk memastikan kamu benar-benar terdaftar sebagai penerima STB gratis bisa melakukan cek nama penerima STB secara berkala.
Adapun cara cek penerima Set Top Box (STB) gratis, yaitu:
• Buka situs cekbantuanstb.kominfo.go.id
• Kemudian masukkan NIK KTP dan kode captcha
• Selanjutnya klik 'Pencarian'
Baca Juga: 16 Besar! Simak Prediksi Skor dan Susunan Pemain Inggris vs Senegal Minggu, 4 Desember 2022
Tapi bila masih menemukan kendala, masyarakat bisa menghubungi call center 159 tuk bertanya terkait pencairan Set Top Box (STB) gratis bagi warga Yogyakarta.***