Syarat dan Mekanisme Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo

6 Desember 2022, 17:13 WIB
Berikut cara dapat Set Top Box gratis dari Kominfo. /Dok. Tim Komunikasi Publik dan Edukasi Migrasi TV Digital Kominfo

PR DEPOK - Masyarakat berhak menerima Set Top Box gratis alias secara cuma-cuma dari Kominfo.

Set Top Box gratis dibagikan untuk masyarakat karena siaran TV analog dimatikan dan diganti dengan siaran TV digital.

Lalu bagaimana sih mekanisme untuk mendapatkan Set Top Box gratis? simak artikel ini sampai tuntas.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Manakah Gambar Pencuri Asli? Jawabannya Ungkap Kepribadian Anda Sebenarnya

Jumlah Set Top Box gratis yang diberikan kepada masyarakat secara cuma-cuma masih relatif sedikit.

Oleh karena itu warga sekitar langsung menjemput bola untuk mendapatkan Set Top Box gratis dengan cara yang akan dijelaskan di sini.

Pastikan kamu sudah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Masih Cair di Bulan Desember 2022 Ini, Cek Nama Penerima BPNT dan BLT BBM via Link Cek Bansos

1. KTP kamu tergolong sebagai rumah tangga miskin.
2. Punya TV.
3. Terdaftar di data DTKS Kemensos atau perangkat daerah di bidang sosial.
4. Wilayah yang terdampak Analog Switch Off (ASO)

Nah, jika kamu sudah dirasa sudah memenuhi syarat dan belum mendapatkan set top box gratis, cobalah mekanisme secara mandiri di bawah ini.

1. Buka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima PIP 2022 Secara Online dengan Login pip.kemdikbud.go.id

2. Masukkan kode NIK dan captcha Anda pada kolom yang tersedia

3. Klik "Cari"

4. Jika kamu terdaftar sebagai penerima manfaat, kamu dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.

5. Jika masyarakat kesulitan mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon pos.

Baca Juga: Spoiler Alchemy of Souls Part 2: Jang Wook Terlihat Patah Hati Membawa Pedang Kekasihnya

Jam Kerja Call Center: Senin - Jumat (kecuali hari libur) 08.00 - 16.00 WIB

Berdasarkan data per 23 November 2022 pukul 08.30 WIB, jumlah set top box gratis yang terdistribusi sebanyak 1.356.852 unit dari 5.540.222 unit.

Artinya, masih ada hingga 4.183.370 dekoder gratis yang belum mendapatkan set top box gratis ini.

Pada 2 Desember lalu, Kominfo menambahkan jumlah wilayah yang dimatikan TV analog, yakni wilayah Bandung dan sekitarnya, Yogyakarta-Solo dan sekitarnya, serta Batam dan sekitarnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler