Syarat Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo, Segera Penuhi agar Dapat STB Cuma-Cuma

- 6 Desember 2022, 11:15 WIB
Set Top Box (STB) bisa dapat gratis dari Kominfo.
Set Top Box (STB) bisa dapat gratis dari Kominfo. /Dok Tim Komunikasi Publik dan Edukasi Migrasi TV Digital Kominfo

PR DEPOK - Artikel ini akan memaparkan mengenai syarat penerima Set Top Box atau STB gratis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Masyarakat yang ingin mendapat STB cuma-cuma wajib memenuhi syarat penerima Set Top Box gratis dari Kominfo.

Apabila syarat penerima Set Top Box gratis dari Kominfo sudah dipenuhi, maka masyarakat berhak mendapat STB yang dibagikan secara cuma-cuma.

Baca Juga: Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Asal Penuhi Syarat Ini

Adapun syarat penerima Set Top Box gratis dari Kominfo agar yang berhak dapat STB cuma-cuma, sudah sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

Untuk diketahui, Kominfo kembali mematikan siaran TV analog pada 3 Desember 2022 di beberapa wilayah.

Dengan dimatikannya siaran TV analog, Kominfo sudah menyediakan STB secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu yang penuhi syarat penerima Set Top Box gratis.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT Desember 2022 Online di cekbansos.kemensos.go.id

Diketahui, ada 6,7 juta keluarga miskin penuhi syarat penerima Set Top Box gratis dan bakal jadi penerima STB cuma-cuma dari Kominfo agar tetap bisa menikmati siaran TV Digital.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x