Syarat Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo, Segera Penuhi agar Dapat STB Cuma-Cuma

- 6 Desember 2022, 11:15 WIB
Set Top Box (STB) bisa dapat gratis dari Kominfo.
Set Top Box (STB) bisa dapat gratis dari Kominfo. /Dok Tim Komunikasi Publik dan Edukasi Migrasi TV Digital Kominfo

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP

2. Tergolong rumah tangga miskin

3. Terdaftar di DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial

Baca Juga: Cara Memasang STB untuk Mendapatkan Siaran TV Digital, Mudah dan Tidak Ribet

4. Mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap)

5. Lokasi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.

Untuk mendapat Set Top Box gratis dari Kominfo, masyarakat bisa mengajukan diri apabila belum mendapat STB dari Kominfo yang sudah mulai didistribusikan.

Dalam melalukan pengajuan diri jadi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo, masyarakat cukup input sejumlah data ke plikasi Cek Bansos besutan Kemensos.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima STB Gratis dari Kominfo di Wilayah Jawa Barat

Selanjutnya, untuk memastikan apakah dapat Set Top Box gratis dari Kominfo atau tidak, masyarakat bisa akses link resmi di cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah