1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP
2. Tergolong rumah tangga miskin
3. Terdaftar di DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial
Baca Juga: Cara Memasang STB untuk Mendapatkan Siaran TV Digital, Mudah dan Tidak Ribet
4. Mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap)
5. Lokasi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.
Untuk mendapat Set Top Box gratis dari Kominfo, masyarakat bisa mengajukan diri apabila belum mendapat STB dari Kominfo yang sudah mulai didistribusikan.
Dalam melalukan pengajuan diri jadi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo, masyarakat cukup input sejumlah data ke plikasi Cek Bansos besutan Kemensos.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima STB Gratis dari Kominfo di Wilayah Jawa Barat
Selanjutnya, untuk memastikan apakah dapat Set Top Box gratis dari Kominfo atau tidak, masyarakat bisa akses link resmi di cekbantuanstb.kominfo.go.id.