Syarat Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo, Segera Penuhi agar Dapat STB Cuma-Cuma

- 6 Desember 2022, 11:15 WIB
Set Top Box (STB) bisa dapat gratis dari Kominfo.
Set Top Box (STB) bisa dapat gratis dari Kominfo. /Dok Tim Komunikasi Publik dan Edukasi Migrasi TV Digital Kominfo

Lalu, apa saja syarat penerima Set Top Box gratis dari Kominfo agar bisa mendapat STB cuma-cuma?

Sebelum mengulas lebih dalam terkait syarat penerima Set Top Box gratis dari Kominfo, satu informasi penting bahwa siaran TV analog kembali disuntik mati di beberapa wilayah di Indonesia pada 3 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Apa Saja Bansos 2023? Ini Daftar Bantuan yang Masih Cair Tahun Depan

Menyikapi dimatikannya siaran TV analog, Kominfo bersama Lembaga Penyelenggara Multipleksing telah menyiapkan solusi bagi yang belim memiliki TV digital.

Kominfo telah menyediakan STB secara cuma-cuma bagi masyarakat yang penuhi syarat penerima Set Top Box gratis.

Dengan memasang piranti STB gratis dari Kominfo tersebut, maka masyarakat yang belum memiliki TV digital tidak perlu mengganti televisi baru dengan yang digital.

Masyarakat cukup memasang piranti tambahan berupa STB ke TV analog yang dimiliki.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan STB Gratis Lewat HP, Hanya Butuh KK dan KTP

Diketahui, sebanyak 5,7 juta unit STB telah disediakan stasiun TV dan 1 juta unit piranti dari Kominfo bagi masyarakat yang memenuhi syarat penerima Set Top Box.

Berikut syarat penerima Set Top Box gratis dari Kominfo yang perlu dipenuhi agar masyarakat bisa mendapat STB secara cuma-cuma.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah