KTP Digital Wajib Punya Handphone Sendiri, Cek Syarat dan Cara Daftar

20 Juli 2023, 17:53 WIB
Ilustrasi KTP digital. /Depok.pikiran-rakyat.com/antara./

PR DEPOK - Baru-baru ini masyarakat dibuat heboh oleh pemerintah. Lantaran, pemerintah kali ini dikabarkan akan membuat KTP digital yang termuat di dalam handphone.

KTP digital merupakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang bisa diakses melalui handphone.

Diketahui saat ini KTP digital atau IKD sedang dipersiapkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Belum Resmi Bercerai, Inara Rusli Terima Bunga dan Diajak Taaruf oleh Sosok Ini

Dimana KTP digital ini memiliki tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurusi berbagai macam administrasi publik seperti administrasi di bank, di rumah sakit, di kelurahan, dan masih banyak lagi.

Lalu, berikut syarat dan cara daftar KTP digital melalui aplikasi IKD oleh Kemendagri yang tersedia di Playstore.

Syarat membuat KTP digital:

1. Sudah memiliki e-KTP atau KTP Elektronik.
2. Memiliki akun email pribadi yang aktif.
3. Memiliki handphone dengan perangkat sistem operasi Android.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Bakso di Kebumen yang Rasanya Gurih Dijamin Bikin Nagih, Simak Alamatnya

Cara Membuat KTP Digital:

1. Download aplikasi IKD atau Identitas

2. Kependudukan Digital di Playstore.

3. Buka aplikasi IKD oleh Kemendagri yang telah diunduh.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Jumat, 21 Juli 2023: Bekerja Keras akan Mendatangkan Hasil

4. Lalu isi data diri berupa NIK, e-mail, dan nomor handphone yang masih aktif.

5. Klik tombol verifikasi data.

6. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pengenalan wajah.

7. Setelah itu, pilih scan QR Code yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: 4 Contoh Kesan dan Pesan MPLS untuk Kakak-kakak OSIS yang Memiliki Arti Mendalam

8. Setelah berhasil, periksa akun email yang sebelumnya didaftarkan, cek email dari IKD.

9. Masukkan kode aktivasi yang tertera dalam email IKD dan kode Captcha yang diminta.

10. Proses pendaftaran dan aktivasi KTP Digital atau IKD berhasil dan siap digunakan.

Apabila anda termasuk orang yang tidak mengerti teknologi. Maka anda bisa langsung daftar dan aktivasi KTP Digital atau IKD melalui kantor kecamatan atau kantor Dukcapil sesuai dengan tempat tinggal dan alamat tempat tinggal yang tertera di KTP anda.

Baca Juga: 9 Lokasi Soto di Sragen yang Paling Rekomen, Berikut Lokasinya

Lebih lanjut, cara membuat KTP Digital atau IKD ini juga harus didampingi oleh petugas Dukcapil. Sebab dalam proses registrasi diperlukan QR Code yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

KTP digital atau IKD ini dikeluarkan sebagai kartu identitas yang memuat data pribadi, foto, dan tanda tangan sehingga bisa digunakan untuk mengurusi berbagai macam administrasi pribadi dan berlaku untuk seluruh warga Indonesia.

Demikian informasi mengenai KTP digital wajib punya handphone sendiri lengkap dengan syarat dan cara daftar melalui aplikasi IKD yang tersedia di Playstore.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler