Viral! Aplikasi VCCP Scam Sudah Banyak Korbannya, Simak Tips agar Tidak Tergiur Investasi Bodong

9 Februari 2024, 07:00 WIB
Aplikasi VCCP Scam Sudah Banyak Korbannya /PIxabay/Jonathan Hammond /

PR DEPOK - Sedang viral mengenai investasi bodong yang mendompleng aplikasi besar yang berasal dari London, VCCP (Virtual Credit Card Proxy). Namun yang saat ini lagi ramai diperbincangkan, khususnya di media sosial Facebook yaitu VCCP di logonya, nama di Webnya VCCPtvflim, para pemain menyebutnya VCCPtv.

Dikutip PikiranRakyatDepok.com dari salah satu korban inisial M, bahwa aplikasi VCCP ini adalah aplikasi yang diklaim halal dan legal serta menawarkan para penggunanya untuk memperoleh penghasilan dengan cara mengerjakan tugas yang disediakan, yaitu menonton video dengan minimal durasi 30 detik dengan deposit awal sebesar Rp450.000 untuk level terendah dengan kode K1.

Sedangkan untuk K2 Rp900.000, K3. Rp2.520.000, K4 Rp7.840.000 dan seterusnya sampai K8, dengan dijanjikan semakin banyak deposit, semakin banyak gaji yang diberikan dari nonton video di aplikasi tersebut.

Baca Juga: Shopee Mall Tawarkan Banyak Pilihan, Jangan Sampai Ketinggalan Dapatkan Keuntungan Awal Tahun

Rincian gaji yang diperoleh para member:

1. K1 Rp15.000 per hari, sehari tugas menonton 5 video, satu video Rp3.000
2. K2 Rp30.000 perhari, sehari tugas menonton 10 video, satu video Rp3.000
3. K3 90.000 perhari, sehari tugas menonton 20 video, satu video Rp4.500
4. K4 280.000 perhari sehari tugas menonton 40 video, satu video Rp7.000
5. Dst

Sistem gajiannya pun ditentukan yang awalnya bisa cair setiap hari, kemudian seminggu sekali, K1 dan K2 hari Selasa, K3 dan K4 hari Rabu, K5 dan K6 hari Kamis.

Baca Juga: 10 Pantangan Saat Imlek yang Menjadi Tradisi Kepercayaan Etnis Tionghoa

Jika ingin naik level, dari K1 ke K2, bayar deposit Rp900.000, uang deposit K1 dikembalikan ke saldo, tetapi tidak bisa dicairkan, dengan kata lain uang member tetap tersimpan di aplikasi sebesar Rp1.350.000.

Aplikasi VCCP ini diduga menggunakan skema piramida, sistem bertingkat, untuk level K1 dan K2 tidak diwajibkan menarik anggota.

Karena banyak para anggota kesulitan menarik kembali uangnya dan banyak yang belum balik modal, bahkan aplikasi down, sehingga VCCP dinyatakan scam, money game, yang juga dikenal dengan skema ponzi (investasi bodong yang membayarkan laba atau gaji kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini).

Baca Juga: Liburan ke Solo? Kunjungi 7 Tempat Wisata Menarik dan Ramai Pengunjung di Kota Solo

Berikut Kronologinya:

- Pada tanggal 24 dan 25 Januari libur penarikan saldo dengan alasan anniversary.

- Kemudian, 31 Januari dan 1 Februari, tidak ada penarikan dengan alasan sedang maintenance, sebab penyesuaian program untuk penarikan harian kembali.

- Tanggal 2 Februari, bisa narik, meskipun aplikasi sering down, karena sudah diketahui bahwa aplikasi ini scam, semua level dari K1 sampai K8 melakukan penarikan, namun penarikan membutuhkan waktu 0-72 jam.

Baca Juga: Ganjar Sebut Rakyat Sering Sakit Hati karena Pemimpin Suka Bohong: Ketika Dikasih Kepercayaan...

Masa penarikan ada 3 tahap:
1. Belum dibayar, artinya ngantri
2. Pengolahan, artinya sedang diproses
3. Dibayar, artinya masuk rekening

- Tanggal 2, 3, 4 para member yang melakukan penarikan berbeda tahap, ada yamg statusnya belum dibayar, ada yang statusnya pengolahan, ada yang statusnya dibayar, tapi uang tidak sampai di rekening.

- Tanggal 5, Senin pagi jam 10, pas 72 jam, banyak saldo yang tidak masuk ke rekening anggota yang telah melakukan penarikan, jam 13.00 aplikasi mulai error dan sampai saat ini aplikasi tidak bisa dibuka dan akhirnya viral.

Baca Juga: 6 Bakmi Rating Tinggi di Jakarta Barat yang Selalu Ramai Pembeli, Rasanya Top Banget!

Kemungkinan aplikasi VCCP ini telah memakan korban ribuan orang, karena setiap anggota grup WhatsApp rata-rata beranggotakan 1000 orang, dari keterangan korban, saat dia menjadi member sudah sampai B91.

Diketahui dari unggahan video akun Facebook @Lintang***, bahwa manajer magang aplikasi VCCP yang berinisial M sudah melaporkan masalah ini ke Polda Sumut.

"Di sini kami baru saja melaporkan masalah ini ke Polda Sumut terima kasih juga buatnya Pak ** yang sudah membantu kita dalam melaksanakan laporan ini, buat kawan-kawan yang merasa dirugikan silahkan melaporkan masalah ini ataupun melaporkan aplikasi ini ke polsek terdekat terima kasih," ucap salah satu Manager Magang aplikasi VCCPtv, Rabu, 7 Februari 2024 dikutip PikiranRakyatDepok.com dari FB @Lintang***.

Baca Juga: Hadiri Acara Istighosah dan Maulid di Surakarta, Gibran Minta Santri Kawal Dana Abadi Pesantren Jika Terpilih

Namun, sampai berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.

Seperti kita ketahui bahwa aplikasi dengan skema ponzi marak di negara kita, seperti penipuan berkedok aplikasi Traveloka, net89 dan masih banyak lagi, melansir laman sikapiuangmu.ojk.go.id. berikut 7 ciri skema Ponzi agar terhindar dari kerugian seperti berikut ini:

1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko.

2. Proses bisnis investasi yang tidak jelas.

Baca Juga: Cek Apakah Anda Termasuk Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu, Caranya Ada di Sini!

3. Produk investasi biasanya milik luar negeri.

4. Staf Penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang.

5. Pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi.

6. Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2024, Cocok Dibagikan ke Keluarga dan Teman

7. Pengembalian macet di tengah-tengah, jika masyarakat menemukan kejanggalan, bisa menginformasikan melalui pelayanan pengaduan OJK (Kontak 157) atau melalui whatsapp dengan nomor 081-157-157-157.

Saat ada seseorang yang menawarkan pekerjaan berkedok investasi, berikut tips berinvestasi agar terhindar dari skema Ponzi yaitu dengan cek 2 L yakni legal dan logis.

L yang pertama adalah aspek legal, artinya masyarakat harus mengecek aspek legalitas perizinan sebuah badan usaha yang menawarkan investasi. Mulai dari izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk.

Masyarakat bisa mengecek apakah perusahaan itu legal di Kementerian Perdagangan, jika perusahaan tersebut bergelut di bidang perdagangan, investasi pada koperasi di Kementerian Koperasi, bisnis pada foreign exchange atau pertukaran mata uang asing bisa melihat perizinannya pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca Juga: Cek Apakah Anda Termasuk Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu, Caranya Ada di Sini!

Travel umroh di Kementerian Agama, sedangkan untuk kasus seperti ini yang merupakan layanan jasa keuangan dapat melihat daftar atau izinnya di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

L yang kedua yaitu Logis, jika pekerjaan yang ditawarkan harus memakai deposit atau memberikan sejumlah uang sebelum pekerjaan dimulai dengan alasan agar saldo bisa aktif atau jaminan kerja, serta memberikan keuntungan yang fantastis, hal tersebut perlu dipertanyakan dan sebaiknya langsung tinggalkan, jika sudah terlanjur masuk, sebaiknya langsung stop dan keluar dari grup, untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

Selain VCCPtv, aplikasi serupa yaitu Smart Wallet, masyarakat diharapkan untuk berhati-hati, selalu lakukan cek dan ricek apakah aplikasi tersebut aman dan terdaftar di OJK, jika diketahui aplikasi tersebut mencurigakan bisa email ke waspadainvestasi@ojk.go.id atau hubungi kontak 157 atau melalui whatsapp dengan nomor 081-157-157-157.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler