PR DEPOK - Kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 saat ini masuk dalam tahap penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini delapan terlapor dalam kasus investasi bodong NET89 itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari Selasa 4 Oktober 2022 diputuskan bahwa delapan terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Ramadhan dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Kamis, 6 September 2022.
Baca Juga: Menu Variasi Diberikan Luis Milla di Latihan Terakhir Persib Bandung, Ditutup Game Kecil
Adapun delapan tersangka dalam kasus investasi bodong PT SMI NET89 antara lain:
1. AA: Pendiri atau pemilik PT SMI NET89
2. LSH: Direktur PT SMI NET89
3. ESI: founder dan exchanger PT SMI NET89
4. LS: Sub exchanger PT SMI NET89
5. AI: Sub exchanger PT SMI NET89
6. HS: Sub exchanger PT SMI NET89
7. FI: Sub exchanger PT SMI NET89
8. D: Sub exchanger PT SMI NET89
Diberitakan sebelumnya, PT SMI NET89 diduga melakukan investasi bodong dengan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK).
Kegiatan tersebut tanpa izin menggunakan SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung).