Soal Kasus Investasi Bodong NET89 yang Dilakukan PT SMI, Polri Kini Tetapkan 8 Orang Tersangka

- 6 Oktober 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi. Terkait kasus investasi bodong NET89 yang dilakukan oleh PT SMI, Polri kini menetapkan delapan orang tersangka.
Ilustrasi. Terkait kasus investasi bodong NET89 yang dilakukan oleh PT SMI, Polri kini menetapkan delapan orang tersangka. /Pixabay/kalhh.

PR DEPOK - Kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 saat ini masuk dalam tahap penyidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini delapan terlapor dalam kasus investasi bodong NET89 itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari Selasa 4 Oktober 2022 diputuskan bahwa delapan terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Ramadhan dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Kamis, 6 September 2022.

Baca Juga: Menu Variasi Diberikan Luis Milla di Latihan Terakhir Persib Bandung, Ditutup Game Kecil

Adapun delapan tersangka dalam kasus investasi bodong PT SMI NET89 antara lain:

1. AA: Pendiri atau pemilik PT SMI NET89
2. LSH: Direktur PT SMI NET89
3. ESI: founder dan exchanger PT SMI NET89
4. LS: Sub exchanger PT SMI NET89
5. AI: Sub exchanger PT SMI NET89
6. HS: Sub exchanger PT SMI NET89
7. FI: Sub exchanger PT SMI NET89
8. D: Sub exchanger PT SMI NET89

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Drama Bad Prosecutor Episode 2 Sub Indo di Viu: Jin Jung Incar Wakil Jaksa Lee

Diberitakan sebelumnya, PT SMI NET89 diduga melakukan investasi bodong dengan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Kegiatan tersebut tanpa izin menggunakan SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung).

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x