100 Pinjol Ilegal dan 7 Entitas Investasi Bodong Ditemukan Selama Bulan April 2022

- 23 Mei 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi. Satgas Waspada Investasi OJK menemukan sebanyak 100 pinjol ilegal dan tujuh entitas investasi bodong selama bulan April 2022.
Ilustrasi. Satgas Waspada Investasi OJK menemukan sebanyak 100 pinjol ilegal dan tujuh entitas investasi bodong selama bulan April 2022. /unsplash/eduardo soares.

PR DEPOK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi merilis temuan pinjaman online (pinjol) ilegal dan entitas investasi bodong selama bulan April 2022.

Diketahui selama bulan April 2022, ditemukan 100 pinjol ilegal dan tujuh entitas investasi bodong.

Dengan temuan 100 pinjol ilegal dan tujuh entitas investasi bodong tersebut, maka sejak tahun 2018 hingga bulan April 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup ada sebanyak 3.989 entitas.

Baca Juga: Bansos BPNT Masih Cair Mei 2022, Segera Input KTP di Link Berikut Agar Bisa Cairkan Bantuan Rp2,4 Juta

Terkait dengan temuan 100 pinjol ilegal dan tujuh entitas investasi bodong selama bulan April 2022 tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengimbau agar masyarakat berhati-berhati.

"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum terhadap para pelaku pinjol ilegal ini,

"Dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," ujarnya, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 23 Mei 2022.

Baca Juga: Arema Turunkan Sejumlah Pemain Anyarnya Saat Menumbangkan PSIS Semarang di Kanjuruhan

Secara lebih lanjut, dipaparkan bahwa Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional dari tujuh entitas investasi bodong.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah