PR DEPOK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi merilis temuan pinjaman online (pinjol) ilegal dan entitas investasi bodong selama bulan April 2022.
Diketahui selama bulan April 2022, ditemukan 100 pinjol ilegal dan tujuh entitas investasi bodong.
Dengan temuan 100 pinjol ilegal dan tujuh entitas investasi bodong tersebut, maka sejak tahun 2018 hingga bulan April 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup ada sebanyak 3.989 entitas.
Terkait dengan temuan 100 pinjol ilegal dan tujuh entitas investasi bodong selama bulan April 2022 tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengimbau agar masyarakat berhati-berhati.
"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum terhadap para pelaku pinjol ilegal ini,
"Dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," ujarnya, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 23 Mei 2022.
Baca Juga: Arema Turunkan Sejumlah Pemain Anyarnya Saat Menumbangkan PSIS Semarang di Kanjuruhan
Secara lebih lanjut, dipaparkan bahwa Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional dari tujuh entitas investasi bodong.