PR DEPOK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan (alkes).
Sementara ini, ada sebanyak 37 investor yang menjadi korban kasus investasi fiktif alkes tersebut, dan kerugian pun mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono, bahwa pihaknya sudah menerima informasi terkait laporan korban kasus investasi fiktif alkes lainnya. Seperti di Polda Jawa Barat dengan kerugian Rp11 miliar.
Kemudian, 3 laporan di Polda Metro Jaya, nilai kerugiannya sebesar Rp2 miliar, Rp3 miliar dan Rp17 miliar. Serta, di Polres Depok dengan jumlah kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Jika ditotal, kerugian para korban investasi fiktif suntik modal alat kesehatan tersebut mencapai Rp65 miliar," kata Joko Harsono, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Terkait kasus ini, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial RE (41) sebagai direktur PT RBS dan pengelola investasi, AS (31) selaku direktur PT SM dan pengelola investasi.
Kemudian tersangka berinisial SK (43) yang berperan sebagai Komisaris PT RBS dan membantu mengelola investasi dari RE.