Usai Menang Gugatan di Pengadilan, Begini Nasib TikTok di AS

28 September 2020, 12:40 WIB
ilustrasi TikTok/ antonbe / pixabay /

PR DEPOK – Salah satu aplikasi video pendek berbagi asal Tiongkok TikTok saat ini memasuki babak barunya di Amerika Serikat (AS).

Sebelumnya Presiden Amerika Serikat Donald Trump berencana memblokir TikTok atas alasan keamanan.

Selain itu, dirinya pun memaksa aplikasi video pendek berbagi asal Tiongkok itu agar melepaskan kepemilikannya dari perusahaan induknya ByteDance apabila ingin tetap beroperasi di AS.

Baca Juga: 10 Sentuhan Detail yang Unik di Rumah Nanas SpongeBob Squarepants Ini Tak Banyak Disadari Penonton

TikTok pun mengaku keberatan atas keputusan Donald Trump tersebut dan mengajukan gugatan di pengadilan AS.

Hasilnya pengadilan di Amerika Serikat untuk sementara memblokir perintah dari pemerintah yang meminta Apple Inc dan Alphabet Inc melarang memuat aplikasi TikTok.

Berdasarkan laporan terbaru yang dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Kantor Berita ANTARA hakim di Distrik Washington Carl Nichols pada Minggu, 27 September 2020 waktu setempat mengeluarkan preliminary injuction agar larangan TikTok di pasar aplikasi dihentikan.

Baca Juga: Pertama Kali, Tiga Bunga Langka Rafflesia Kemumu Ditemukan Mekar Bersamaan di Bengkulu

Sementara itu, Departemen Perdagangan mengatakan akan mematuhi aturan tersebut dan segera bertindak.

Namun, dalam laporan itu tidak disebutkan apakah pemerintah mengajukan banding atau tidak.

Pengacara TikTok John E Hall mengatakan larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah AS tersebut dinilainya belum pernah terjadi dan tidak rasional lantaran proses negosiasi masih berlangsung.

Baca Juga: Perintahkan Penerapan Standar Pengobatan Pasien Covid-19, Joko Widodo Harap Angka Kematian Menurun

"Ini hanya hukuman. Ini cara yang terang-terangan untuk memukul perusahaan. Tidak ada yang mendesak di sini," kata Hall saat sidang.

TikTok menyatakan puas dengan preliminary injuction tersebut dan akan melanjutkan diskusi yang tengah berlangsung dengan pemerintah.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler