Medio Januari hingga Oktober, Kemenkominfo Temukan 2.020 Konten Hoaks Soal Covid-19 di Media Sosial

20 Oktober 2020, 14:26 WIB
Ilustrasi konten hoaks.* /Dok. PRFMNews./

PR DEPOK - Dewasa kini, kontens hoaks memang kerap ditemukan di sejumlah platform media sosial, baik di Twitter, Facebook, maupun di Instagram.

Terkait hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membeberkan jumlah penemuan konten hoaks yang berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang beredar di media sosial.

Dari data internal Kemenkominfo medio Januari 2020 hingga Oktober 2020, telah ditemukan sebanyak 2.020 konten hoaks terkait pandemi Covid-19 yang beredar di media sosial.

 

Baca Juga: Tawarkan Gaji 6 Juta untuk Jaga Warung Nasi, Pemilik Akui Banyak Pelamar Mundur Usai Tahu Jam Kerja

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan akan melangsungkan langkah literasi digital guna menghadapi penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Di samping upaya pengendalian, konten di media sosial juga dilarang, lantaran bertentangan dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 19/2016 tentang Perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Semuel memberikan contoh Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang telah menciptakan istilah infodemi yang menggambarkan penyebaran hoaks berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Infodemi tersebut telah menjadi masalah baru bagi dunia internasional, selain pandemi Covid-19 itu sendiri.

Baca Juga: Joe Biden Janji Hapus Muslim Ban dan Desak Kongres Sahkan UU Perangi Kebencian di Hari Pertama Kerja

“Kami telah melakukan sejumlah langkah inisiatif yang telah terbukti efektif untuk mengurangi jumlah penyebaran hoaks terkait Covid-19. Hingga hari ini telah ditemukan 2.020 konten hoaks yang beredar di media sosial,” ucapnya.

Ia memberikan detail hoaks itu dengan temuan jumlah kategori sebanyak 1.197 topik. Dari 2.020 hoaks tersebut, Kemenkominfo telah melakukan take-down sekira 1.759 konten.

Lebih lanjut, Semuel menyebutkan bahwa terdapat tiga bentuk infodemi yang beredar luas yakni, penyebaran informasi yang tidak tepat akibat adanya ketidaktahuan akan informasi yang tepat (misinformasi), penyebaran informasi yang tidak tepat dan bersifat destruktif secara sengaja (disinformasi), dan penyebaran informasi faktual untuk merugikan pihak-pihak tertentu (malinformasi).

Ia menambahkan, di tengah pandemi saat ini ketiga jenis gangguan informasi tersebut menyebabkan pemahaman masyarakat yang tidak lengkap tentang kondisi dan prosedur medis yang tepat terkait Covid-19.

Baca Juga: Istri Digigit Ular, Pria Ini Panggil Pawang untuk Beri Mantra Sambil Menguburnya dengan Kotoran Sapi

Tentunya hal itu berisiko menimbulkan stigma negatif terhadap rumah sakit, tenaga medis, dan penyintas Covid-19, hingga keengganan masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, pemerintah terus berusaha meluruskan berbagai informasi yang keliru berkaitan dengan pandemi.

Hal tersebut dilakukan dengan menelusuri informasi hoaks dan berbagai aduan dari masyarakat.

“Kami selalu melakukan verifikasi, jadi tidak serta merta Pemerintah langsung mengambil tindakan. Kita selalu melakukan langkah-langkah verifikasi berkas itu dengan beberapa pihak,” kata Semuel.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler