Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan pada November lalu menyatakan pemerintah dan DPR sudah selesai membahas lebih dari separuh dari sekitar 300 daftar inventarisasi masalah, atau DIM, pada rancangan undang-undang ini.
Baca Juga: Masih Tunggu Izin BPOM, Bio Farma Ungkap Jadwal Vakinasi Covid-19 Tahap Pertama
Saat itu, Semuel juga menyampaikan jika tidak mungkin selesai tahun ini, RUU Perlindungan Data Pribadi akan diselesaikan tahun depan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat rapat dengan Komisi I DPR September lalu melihat Indonesia membutuhkan UU PDP karena negara-negara lain yang sudah memiliki regulasi perlindungan data, mengharuskan negara lain yang akan bermitra dengan mereka untuk memiliki regulasi yang setara.
"RUU PDP ini perlu untuk menjamin kepentingan nasional, namun, tidak terbatas kepada kedaulatan negara dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara," ujar Johnny.
Baca Juga: Didominasi Terkait Izin Usaha UMKM, Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Terima 37 Masukan
Undang-undang ini diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu atau lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.
Melalui regulasi ini, akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi.
Baca Juga: Berprofesi Pengamen dan Manusia Silver, Polisi Ungkap Motif Pelaku Mutilasi Mayat di Kalimalang