Kemenkominfo Blokir TikTok e Cash, Kominfo Ambil Langkah Tegas Sebelum Banyak Pengguna Terjerat

- 11 Februari 2021, 00:57 WIB
Tangkapan layar situs TikTok e Cash yang diblokir oleh Kominfo karena transaksi elektronik yang melanggar.
Tangkapan layar situs TikTok e Cash yang diblokir oleh Kominfo karena transaksi elektronik yang melanggar. /Portal Purwokerto


PR DEPOK - Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo blokir TikTok e Cash setelah sebelumnya menjadi perbincangan di media sosial.

Latar belakang Kemenkominfo blokir TikTok e Cash adalah sebagai tindak lanjut pemerintah terhadap fitur yang menyediakan layanan menonton video TikTok dan mampu hasilkan uang.

Pemerintah nyatakan telah blokir TikTok e Cash yang menjanjikan penggunanya mendapatkan uang setelah menonton bideo di aplikasi Tiktok.

Baca Juga: Indonesia Kembali Buka Pintu Masuk bagi WNA, Begini Aturan Ketat sebagai Izin yang Diberikan Pemerintah

Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi pada Rabu, 10 Februari 2021.

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” kata Dedy seperti dikuti Pikiran Rakyat Depok dari Antara.

Namun Dedy mengimbau agar pengguna berhati-hati terhadap serangan atau berita palsu untuk mendapatkan popularitas.

Baca Juga: Laporkan Aisha Weddings ke Polisi, KPAI: Praktik Pernikahan Anak Harus Disudahi Layaknya Perangi Covid-19

Meskipun Kominfo telah blokir TikTok e Cash di situs tiktokecash.com Rabu siang karena alasan ‘transaksi elektronik yang melanggar hukum’

Dikabarkan bahwa pengumuman tersebut mengatas namakan Tiktokcash Asia Pasifik yang menyatakan tengah berkordinasi dengan penegak hukum.

Diketahui bahwa situs Tiktok e Cash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Badan Pertanahan Nasional Dikabarkan Tarik Sertifikat Tanah Asli Tahun Ini, Cek Faktanya

Syaratnya adalah dengan menonton video di platform video singkat TikTok tersebut.

Namun untuk mendapatkan bayaran dari menonton video TikTok tersebut, pengguna harus melakukan beberapa langkah sebelumnya.

Pengguna harus mendaftar pada situs tersebut dengan menyertakan nomor telepon selular dan alamat email pengguna.

Baca Juga: Simak Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi untuk Daftar KIP Kuliah 2021 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan seperti ‘pekerja sementara’ dengan harga yang variatif.

Keanggotaan ini dimulai dari seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga ‘general manajer’ seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari atau satu tahun.

Menurut pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

Baca Juga: Akankah Liverpool Lepas Mohamed Salah untuk Datangkan Kylian Mbappe di Bursa Transfer Musim Panas?

“Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda,” kata Catherine.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x