Indonesia Kembali Buka Pintu Masuk bagi WNA, Begini Aturan Ketat sebagai Izin yang Diberikan Pemerintah

- 10 Februari 2021, 23:41 WIB
Ilustrasi bandara di Indonesia.
Ilustrasi bandara di Indonesia. /Aditya Pradana Putra/Antara

PR DEPOK - Usai sebulan lebih lamanya ditutup guna menghentikan penyebaran virus corona, Pemerintah Indonesia kembali membuka pintu masuk bagi warga negara asing (WNA). 

Meski demikian, kebijakan tersebut diiringi dengan syarat masuk yang sangat ketat bagi para WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia. 
 
Prof Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengungkapkan, terdapat perbedaan aturan saat ini dengan aturan yang sebelumnya. 
 
 
Menurutnya perbedaan yang pertama adalah kini WNA sudah dibolehkan masuk ke Indonesia dengan beberapa syarat. 
 
"Syaratnya pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga," kata Wiku.

Lebih lanjutnya, terdapat dua alternatif yang diberikan terkait lokasi isolasi bagi WNI, yaitu pertama bisa ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet Pademangan. 
 
 
Kemudian, alternatif kedua yaitu WNI bisa melakukan isolasi dengan biaya mandiri di hotel yang telah direkomendasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19. 
 
Sementara itu, dalam SK Satgas Nomor 9 Tahun 2021 menyebutkan kategori WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. 
 
Kategori tersebut di antaranya adalah pelajar atau mahasiswa dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional. 
 
 
Sedangkan, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik ataupun dinas, yang berkenaan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, serta WNA dengan skema travel corridor arrangement. 
 
"Mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News. 
 
Selain itu, sebelum memutuskan melanjutkan perjalanan, akan ada imbauan karantina mandiri selama 14 hari usai hasil tes ulang RT-PCR yang kedua. 
 
 
Wiku lalu menuturkan, aturan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional akan berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan yang sebelumnya selalu diperbaharui setiap dua minggu.
 
Diketahui aturan tersebut nantinya akan selalu dievaluasi setiap dua pekan dan perubahannya akan mengikuti perkembangan pandemi Covid-19.
 
"Penetapan kebijakan ini, diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku," kata Wiku.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x