Peraturan tersebut merupakan peraturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
“Penerbitan SKLO menandakan kesuksesan persiapan PT Telkomsel untuk melakukan penggelaran jaringan 5G, yang khususnya akan dilakukan pada pita frekuensi 2.300 MHz atau 2,3 GHz, dengan lebar pita 30 MHz dalam rentang 2.300 MHz sampai dengan 2.330 MHz,” tuturnya.
Baca Juga: Tinggalkan Ruang Kemudi Selama 3 Menit karena Sakit Perut, Masinis Shinkansen Terancam Dihukum
“Karenanya, berdasarkan peraturan tersebut, tahapan ULO dan kepemilikan SKLO adalah wajib bagi setiap Penyelenggara Telekomunikasi yang hendak melakukan perluasan jaringan akibat perubahan teknologi yang terjadi,” ujarnya.
Selanjutnya 5G dari Telkomsel ini akan diluncurkan pada tanggal 27 Mei 2021 serta dapat dinikmati secara bertahap dan terbatas di enam lokasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Selain wilayah-wilayah tersebut kota lain seperti Medan, Solo, Balikpapan, Denpasar, Surabaya, Makassar, dan Bandung juga dapat menikmati jaringan 5G secara bertahap dan terbatas.
Adanya jaringan 5G ini Menkominfo mengharapkan implementasi teknologi 5G di Indonesia dapat semakin terwujud akses telekomunikasi yang lebih berkeadilan.
Dapat menjembatani kesenjangan digital (digital divide), meningkatkan kemampuan dan literasi masyarakat untuk menggunakan teknologi secara adaptif.
“Dan juga turut mendorong penggunaan internet yang lebih produktif untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.***