Kemudian pelaku kejahatan akan menjual credential korban kepada penipu.
Ketika akun sosmed digunakan penipu, maka pemilik Sosmed yang asli secara tidak langsung dianggap sebagai pelaku kejahatan.
Dengan demikian pemilik media sosial akan mengalami banyak kerugian yang tidak diinginkan.
Maka dari itu, untuk menghindari terjadinya kasus tersebut, CCIC meminta pengguna smartphone bersikap cerdas saat mengunduh aplikasi.
Baca Juga: Fuji Akui Dapat Banyak Tawaran Endorse tapi Menolaknya, Adik Bibi: Nanti Dibilang Aji Mumpung
Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya modus kejahatan digital.
Diketahui, sembilan aplikasi berbahaya itu hanya dapat diunduh melalui developer atau sumber tidak terpercaya.
Sebagai informasi, Google juga telah menghapus sembilan aplikasi berbahaya itu dari Playstore.***