PR DEPOK – Proses perpanjangan SIM online kendaraan tentunya sangat memudahkan masyarakat.
Proses perpanjangan SIM online kendaraan kini cukup dengan hanya mengunduh aplikasi Digital Korlantas.
Adapun cara perpanjangan SIM online dapat dilakukan dengan beberapa tahap.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Digital Korlantas pada Jumat, 19 November 2021, berikut ini langkah-langkahnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Sabtu, 20 November 2021: Cek Peruntunganmu Besok!
Tahap pertama, pemohon pengajuan perpanjangan SIM online harus mendownload aplikasi digital korlantas melalui ponsel.
Setelah itu, membuka aplikasi dan memasukan nomor HP lalu akan masuk kode OTP yang diberikan melalui SMS.
Kemudian masukan kode OTP dan lakukan konfirmasi ulang untuk memastikan kesesuaian nomor HP tersebut.
Sebelum pemohon melakukan perpanjangan SIM online, harus dilakukan verifikasi E-KTP yang tertera pada menu aplikasi.