PR DEPOK - Pada dasarnya, pemerintah telah menyalurkan bansos melalui beberapa pintu salah satunya melalui jalur Non DTKS yang bisa dilakukan lewat aplikasi Sapawarga.
Masyarakat Indonesia, khususnya para penerima manfaat bansos diharapkan mengetahui lebih dalam terkait jalur Non DTKS itu sendiri.
Selain itu, penerima manfaat juga diharapkan mengetahui alur dari bansos Non DTKS yang bisa dilakukan lewat aplikasi Sapawarga.
Hal tersebut seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari website Bansos Pikobar pada Senin, 22 November 2021.
Baca Juga: Dihadiri Banyak Selebriti, Simak Kemewahan Kejutan Ulang Tahun Atta Halilintar dari Aurel
Data Non DTKS sendiri merupakan singkatan dari data yang bukan berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Berbeda dengan DTKS, warga yang terkena dampak pandemi dan memiliki potensi menjadi warga miskinlah yang masuk kategori non-DTKS.
Dan berikut merupakan jalur dari bansos non-DTKS yang patut disimak bagi para penerima manfaat.
1. Melalui proses awal yang terdiri dari usulan mandiri dari masyarakat yang kemudian diusulkan lewat aplikasi Sapawarga.
Serta dari Desa, Kelurahan atau Kecamatan yang mendata serta mengajukan usulan Penerima Bantuan.