5. Proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta pembersihan data di tingkat provinsi.
Tahap ini dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi data bansos dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dengan bantuan tim Sapawarga.
Seperti melakukan proses pencocokan NIK serta alamat kependudukan dan juga catatan sipil Kemendagri.
Juga melakukan pemadanan data non DTKS dari calon penerima manfaat seperti PKH, Program sembako, BST dan bansos lainnya.
Baca Juga: Tomliwafa Buka Suara Soal Polemik Hak Asuh Gala Sky Adriansyah: Suka Sharing Juga
6. Untuk data yang sudah lengkap nantinya akan dikembalikan melalui aplikasi Sapawarga.
7. Ada proses penetapan usulan data penerima bantuan oleh Bupati atau Walikota setempat dan disahkan oleh Gubernur.
8. Di tingkat proses Pemkab atau Pemkot, mengembalikan data alokasi banprov dengan mengunggah di aplikasi Sapawarga.
9. Nantinya proses pengiriman data penerima banprov akan dikirim ke Disperindag, PT POS serta Perum BULOG.
Baca Juga: Presiden Putin Kembali Menerima Vaksin Covid-19 Karena Masyarakat Rusia Enggan Divaksin