Kenali Bansos Jalur Non-DTKS Lewat Aplikasi Sapawarga Serta Alurnya Bagi Penerima Manfaat

- 22 November 2021, 09:16 WIB
Mengenal bansos jalur Non DTKS lewat aplikasi Sapawarga serta alur yang harus dilakukan penerima manfaat.
Mengenal bansos jalur Non DTKS lewat aplikasi Sapawarga serta alur yang harus dilakukan penerima manfaat. /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler The King's Affection Episode 13, Apakah Lee Hwi akan Menikah dengan No Hak-yung?

2. Kemudian proses daftar usulan tersebut disampaikan kepada Gubernur melalui Dinas Sosial tingkat Provinsi.

Usulan tersebut harus lengkap dengan nama serta alamat menggunakan format yang telah ditentukan.

3. Verifikasi serta validasi melalui aplikasi Sapawarga seperti melakukan pendataan tambahan.

Pendataan tersebut dilakukan apabila belum terdaftar oleh RT atau RW.

Melakukan pendataan tambahan apabila belum terdaftar oleh tingkat Kelurahan atau Desa.

Baca Juga: Inilah Pelatih Pilihan Sir Alex Ferguson untuk Gantikan Posisi Ole Gunnar Solskjaer

4. Setelah itu melakukan verifikasi dan validasi data secara manual.

Jika diproses provinsi ada data yang belum lengkap maka akan dikembalikan ke Kabupaten atau Kota.

Juga jika di Kabupaten atau Kota ada data yang kurang, maka akan dilakukan pemadanan ke Disdukcapil.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Pikobar Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah