2. Kemudian proses daftar usulan tersebut disampaikan kepada Gubernur melalui Dinas Sosial tingkat Provinsi.
Usulan tersebut harus lengkap dengan nama serta alamat menggunakan format yang telah ditentukan.
3. Verifikasi serta validasi melalui aplikasi Sapawarga seperti melakukan pendataan tambahan.
Pendataan tersebut dilakukan apabila belum terdaftar oleh RT atau RW.
Melakukan pendataan tambahan apabila belum terdaftar oleh tingkat Kelurahan atau Desa.
Baca Juga: Inilah Pelatih Pilihan Sir Alex Ferguson untuk Gantikan Posisi Ole Gunnar Solskjaer
4. Setelah itu melakukan verifikasi dan validasi data secara manual.
Jika diproses provinsi ada data yang belum lengkap maka akan dikembalikan ke Kabupaten atau Kota.
Juga jika di Kabupaten atau Kota ada data yang kurang, maka akan dilakukan pemadanan ke Disdukcapil.