Baca Juga: BERITA BAIK Indonesia Temukan Anticovid, Jamu 'Penangkal' Virus Corona
Kendati demikian, Indro menjelaskan proses pembersihan jenazah positif virus corona harus tetap dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pemulasaran jenazah.
Selain mengikuti SOP, pembersihan jenazah tersebut hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis profesional di rumah sakit.
“Proses pembersihan murni berada di ruang jenazah rumah sakit dan seluruh tenaga medis yang melakukan pemulasaran, harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap,” kata Indro.
Setelah dimandikan, jenazah diberi kain kafan lalu dimasukkan ke dalam peti.
Baca Juga: Peneliti Thailand Mulai Uji Coba Tes Virus Corona 15 Menit
Supaya lebih meyakinkan virus tersebut tidak menyebar, Indro menegaskan peti yang berisi jenazah tersebut harus tetap diberi cairan disinfektan.
"Proses pemakamannya pun sama dengan pemakaman pada umumnya dan penggali kubur tidak perlu menggunakan APD lengkap," katanya.
Lebih lanjut, Indro mengatakan jenazah positif virus corona dapat diantarkan di pemakaman umum dan tidak perlu berjarak 500 meter dari pemukiman karena WHO tidak menyebutkannya.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono menuturkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kota Depok akan melakukan sosialisasi secara masif terkait protokol pemakaman jenazah yang ditetapkan oleh World Health Organisation (WHO).